Fakta-fakta Baru Tambang Maut Gunung Kuda Cirebon

Foto Bisnis

Fakta-fakta Baru Tambang Maut Gunung Kuda Cirebon

Rafida Fauzia - detikFinance
Selasa, 03 Jun 2025 14:00 WIB

Cirebon - Sejumlah temuan baru mengungkap masalah perizinan tambang tras di Gunung Kuda. Lokasi ini sebelumnya jadi sorotan akibat insiden mematikan.

Drone view of search and rescue operations in the aftermath of rock collapse at a quarry in Cirebon, West Java Province, Indonesia May 30, 2025 in this picture obtained from social media. Andrea Ramadhan via Instagram/via REUTERS  THIS IMAGE HAS BEEN SUPPLIED BY A THIRD PARTY. MANDATORY CREDIT.

Mengutip situs Kementerian ESDM, Selasa (3/6/2025), menurut data perizinan di Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, lokasi kejadian memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al-Azhariyah. (REUTERS/ANDREA RAMADHAN VIA INSTAGRAM)  

Drone view of search and rescue operations in the aftermath of rock collapse at a quarry in Cirebon, West Java Province, Indonesia May 30, 2025 in this picture obtained from social media. Andrea Ramadhan via Instagram/via REUTERS  THIS IMAGE HAS BEEN SUPPLIED BY A THIRD PARTY. MANDATORY CREDIT.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Barat nomor 540/64/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 tanggal 5 November 2020 dengan luas 9,16 hektare, jenis komoditas tras. (REUTERS/ANDREA RAMADHAN VIA INSTAGRAM)  

Drone view of search and rescue operations in the aftermath of rock collapse at a quarry in Cirebon, West Java Province, Indonesia May 30, 2025 in this picture obtained from social media. Andrea Ramadhan via Instagram/via REUTERS  THIS IMAGE HAS BEEN SUPPLIED BY A THIRD PARTY. MANDATORY CREDIT.

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono mengatakan, pada blok tambang Gunung Kuda terdapat empat perizinan. (REUTERS/ANDREA RAMADHAN VIA INSTAGRAM)  

Anggota kepolisian mencari korban menggunakan anjing pelacak di lokasi longsor galian C, Cipanas, Dukuhpuntang, Kab. Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (31/5/2025). Petugas gabungan masih melakukan pencarian 11 orang yang masih tertimbun dan sementara korban yang dinyatakan meninggal dunia sebanyak 14 orang. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/agr

Satu di antaranya adalah milik Al Azhariyah, dua milik Kopontren Al Ishlah dan satu di antaranya masih tahapan eksplorasi dan diduga masih satu grup dengan koperasi Al Azhariyah. (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)  

Anggota kepolisian mencari korban menggunakan anjing pelacak di lokasi longsor galian C, Cipanas, Dukuhpuntang, Kab. Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (31/5/2025). Petugas gabungan masih melakukan pencarian 11 orang yang masih tertimbun dan sementara korban yang dinyatakan meninggal dunia sebanyak 14 orang. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/agr

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono mengatakan sejak tahun 2024, tambang ini tidak memiliki dokumen RKAB. (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)  

Petugas gabungan dengan alat berat mencari korban longsor yang tertimbun bebatuan di lokasi galian C, Cipanas, Dukuhpuntang, Kab. Cirebon, Jawa Barat, Jumat (30/5/2025). Longsor dari tebing tambang batu tersebut menyebabkan 5 orang meninggal dunia dan puluhan korban lain yang masih belum ditemukan. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/foc.

"Jadi ini sudah diingatkan berkali-kali, bahkan di bulan tanggal 19 Maret tahun 2025 diminta untuk dihentikan kegiatan tetapi tidak diindahkan, maka kejadiaan lah bencana insiden ini. Maka hari itu (Jumat, 30/5) juga kami langsung mencabut izin operasi produksi secara permanen baik milik koperasi Al Azhariyah, dan juga tiga lainnya," ujar Bambang Tirtoyuliono. (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)  

Anggota kepolisian mencari korban menggunakan anjing pelacak di lokasi longsor galian C, Cipanas, Dukuhpuntang, Kab. Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (31/5/2025). Petugas gabungan masih melakukan pencarian 11 orang yang masih tertimbun dan sementara korban yang dinyatakan meninggal dunia sebanyak 14 orang. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/agr

Gubernur Jawa Barat telah memberikan sanksi administratif berupa pencabutan Izin Usaha Pertambangan khususnya kepada IUP Koperasi Pondok Pesantren Al Azhariyah melalui SK Gubernur nomor 4056/KUKM.02.04.03/PEREK, tanggal 30 Mei 2025 hal Sanksi Administratif Pencabutan Izin Usaha. (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)  

Fakta-fakta Baru Tambang Maut Gunung Kuda Cirebon
Fakta-fakta Baru Tambang Maut Gunung Kuda Cirebon
Fakta-fakta Baru Tambang Maut Gunung Kuda Cirebon
Fakta-fakta Baru Tambang Maut Gunung Kuda Cirebon
Fakta-fakta Baru Tambang Maut Gunung Kuda Cirebon
Fakta-fakta Baru Tambang Maut Gunung Kuda Cirebon
Fakta-fakta Baru Tambang Maut Gunung Kuda Cirebon
Hide Ads