Cirebon - Sejumlah temuan baru mengungkap masalah perizinan tambang tras di Gunung Kuda. Lokasi ini sebelumnya jadi sorotan akibat insiden mematikan.
Foto Bisnis
Fakta-fakta Baru Tambang Maut Gunung Kuda Cirebon

Mengutip situs Kementerian ESDM, Selasa (3/6/2025), menurut data perizinan di Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, lokasi kejadian memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al-Azhariyah. (REUTERS/ANDREA RAMADHAN VIA INSTAGRAM) Â
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Barat nomor 540/64/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 tanggal 5 November 2020 dengan luas 9,16 hektare, jenis komoditas tras. (REUTERS/ANDREA RAMADHAN VIA INSTAGRAM) Â
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono mengatakan, pada blok tambang Gunung Kuda terdapat empat perizinan. (REUTERS/ANDREA RAMADHAN VIA INSTAGRAM) Â
Satu di antaranya adalah milik Al Azhariyah, dua milik Kopontren Al Ishlah dan satu di antaranya masih tahapan eksplorasi dan diduga masih satu grup dengan koperasi Al Azhariyah. (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara) Â
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono mengatakan sejak tahun 2024, tambang ini tidak memiliki dokumen RKAB. (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara) Â
"Jadi ini sudah diingatkan berkali-kali, bahkan di bulan tanggal 19 Maret tahun 2025 diminta untuk dihentikan kegiatan tetapi tidak diindahkan, maka kejadiaan lah bencana insiden ini. Maka hari itu (Jumat, 30/5) juga kami langsung mencabut izin operasi produksi secara permanen baik milik koperasi Al Azhariyah, dan juga tiga lainnya," ujar Bambang Tirtoyuliono. (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara) Â
Gubernur Jawa Barat telah memberikan sanksi administratif berupa pencabutan Izin Usaha Pertambangan khususnya kepada IUP Koperasi Pondok Pesantren Al Azhariyah melalui SK Gubernur nomor 4056/KUKM.02.04.03/PEREK, tanggal 30 Mei 2025 hal Sanksi Administratif Pencabutan Izin Usaha. (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara) Â