Jakarta - Pemerintah resmi mencabut izin usaha 4 perusahaan tambang di Raja Ampat, dari total 5 perusahaan. Satu yang tidak dicabut izinnya adalah PT Gag Nikel.
(/)
Foto Bisnis
Izin 4 Tambang di Raja Ampat Dicabut, kecuali PT Gag Nikel
Selasa, 10 Jun 2025 13:15 WIB
BAGIKAN
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan keputusan pemerintah mencabut izin 4 perusahaan tambang di Raja Ampat. Keempatnya adalah PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), dan PT Nurham
Foto: Dok. Tangkapan layar YouTube BPMI Sekretariat Presiden
BAGIKAN