Jakarta - Pemerintah akan wajibkan platform e-commerce potong pajak penjual. Aturan ini menyasar UMKM dengan omzet tertentu demi menambah penerimaan negara.
(/)
Foto Bisnis
Penjual di E-commerce Terancam Kena Pajak 0,5 Persen
Kamis, 26 Jun 2025 08:00 WIB
BAGIKAN
Pedagang melakukan penawaran secara online di Jakarta, Rabu (25/6/2025). Pemerintah berencana menerapkan peraturan yang mengharuskan platform e-commerce memungut pajak atas pendapatan penjual.
BAGIKAN