Semarang - Bea Cukai musnahkan rokok dan MMEA ilegal hasil penindakan Januari-Juni. Nilai total barang sitaan mencapai Rp90,8 miliar di Semarang.
(/)
Foto Bisnis
Bea Cukai Musnahkan 64 Juta Rokok dan MMEA Ilegal
Rabu, 25 Jun 2025 22:30 WIB
BAGIKAN
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta Imik Eko Putro (kanan) bersama Kepala Satpol PP Pemprov Jawa Tengah Retno Fajar Astuti (kedua kanan), Staf Ahli Gubernur Jawa Tengah Dadang Somantri (kedua kiri), dan Aspidsus Kejati Jawa Tengah Lukas Alexander Sinuraya (kiri) membakar barang bukti berupa rokok ilegal dalam rilis pemusnahan barang kena cukai ilegal di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (25/6/2025). Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum atas pelanggaran di bidang cukai. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
BAGIKAN