Jakarta - Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa kasus korupsi minyak mentah. Ketiganya dinyatakan bersalah dengan hukuman penjara hingga 10 tahun.
(/)
Foto Bisnis
Korupsi Minyak Mentah, Eks Bos Pertamina Patra Niaga Divonis 9-10 Tahun
Kamis, 26 Feb 2026 19:40 WIB
BAGIKAN
BAGIKAN