×
Ad

Foto Bisnis

Batas Lapor SPT Rencana Diperpanjang hingga 30 April

Ari Saputra - detikFinance
Jumat, 27 Mar 2026 19:30 WIB
1 dari 5

Beginilah suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2026).

Jakarta - Pemerintah memperpanjang batas pelaporan SPT Tahunan orang pribadi. Wajib pajak kini memiliki waktu hingga 30 April tanpa dikenakan denda.


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork