Jakarta - Pemerintah memperpanjang batas pelaporan SPT Tahunan orang pribadi. Wajib pajak kini memiliki waktu hingga 30 April tanpa dikenakan denda.
(/)
Foto Bisnis
Batas Lapor SPT Rencana Diperpanjang hingga 30 April
Jumat, 27 Mar 2026 19:30 WIB
BAGIKAN
Beginilah suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2026).
BAGIKAN