×
Ad

Foto Bisnis

Pedagang Online Hadapi Aturan Baru Pemungutan Pajak

Ari Saputra - detikFinance
Sabtu, 04 Jul 2026 15:00 WIB
1 dari 4
Pelaku usaha melakukan siaran langsung untuk memasarkan produk di kawasan Tanah Abang, Jakarta. Platform e-commerce bersiap menjalankan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan merchant.
Jakarta - Platform e-commerce bersiap menjalankan pemungutan PPh atas transaksi merchant. Kebijakan baru ini mulai berlaku pada 1 Juli 2026.


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork