Jakarta - Platform e-commerce bersiap menjalankan pemungutan PPh atas transaksi merchant. Kebijakan baru ini mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
(/)
Foto Bisnis
Pedagang Online Hadapi Aturan Baru Pemungutan Pajak
Sabtu, 04 Jul 2026 15:00 WIB
BAGIKAN
BAGIKAN