×
Ad

Foto Bisnis

Emas Rp61,9 Miliar Nyaris Diselundupkan ke Luar Negeri

Rifki Afifan - detikFinance
Senin, 26 Okt 2026 17:30 WIB
1 dari 7
Barang bukti hasil penindakan tersebut dipamerkan dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (26/10/2026). Pengungkapan ini turut melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Bareskrim Polri.
Jakarta - Ekspor ilegal 25,88 kg emas senilai Rp61,95 miliar digagalkan sepanjang Oktober 2026. Penindakan dilakukan di lima bandara internasional Indonesia.


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork