Hal ini disampaikan oleh Fadel usai rapat koordinasi di kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (7/9/2011).
"Pokoknya garam itu kita pulangkan saja, kasihan lah kalau untuk makanan. Balikin saja. Kasihan kalau makanannya dibakar," tutur Fadel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pekan lalu Bea Cukai melakukan penyegelan garam impor di Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara. Garam impor yang disegel sebanyak 29.050 ton sesuai manifes didatangkan dari India dengan menggunakan Kapal MV Good Princess. Penyegelan dilakukan sejak garam dibongkar dari kapal hingga masuk ke gudang penampungan.
Fadel telah menugaskan dua dirjennya, Dirjen PSDKP, Syahrin Abdurrahman dan Dirjen KP3K, Sudirman Saad untuk melihat hasil penyegelan yang berlangsung beberapa hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Sebelumnya sebanyak 11.600 ton garam impor asal India disegel sementara karena diduga menyalahi batas waktu impor garam. Penyegelan dilakukan pada Sabtu (6/8/2011) pukul 14.30 WIB di lokasi gudang garam milik PT Sumatraco Langgeng Makmur yang berlokasi di Pelabuhan Ciwandan, Cilegon Banten.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menilai masuknya garam impor tersebut terlambat sehingga berbenturan dengan panen raya garam di dalam negeri. Padahal, kebijakan importasi garam telah diatur oleh Permen Perdagangan, yakni satu bulan sebelum dan dua bulan sesudah panen raya, serta telah ditetapkan batas impor adalah 31 Juli 2011.
Salah satu dampak negatif yang dirasakan masyarakat petambak garam dari adanya garam impor yang datangnya bersamaan dengan panen raya adalah jatuhnya harga garam di dalam negeri sehingga akan mengganggu kesejahteraan petambak garam secara keseluruhan.
(dnl/hen)