Anggota Komisi V DPR Sigit Sosiantomo mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan Dirjen Perhubungan Udara untuk melakukan evaluasi terhadap maskapai penerbangan nasional agar jika ada masalah seperti itu bisa cepat diantisipasi. Namun peringatan dari DPR sepertinya tidak dijalankan dengan baik oleh pemerintah.
"Kasus yang hampir sama kini menimpa Batavia Air, dan belum ada mekanisme yang dibuat oleh Pemerintah agar masyarakat terlindungi hak-haknya. Pasca dipailitkannya Batavia Air, terjadi kepanikan sebagian masyarakat, khususnya yang terlanjur memesan tiket perjalanan menggunakan maskapai tersebut," kata Sigit dalam pernyataannya yang dikutip, Rabu (6/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam SK Dirjen Perhubungan Udara No.36-IV-2003 disebutkan pada pasal 2 yaitu:
"Setiap perusahaan Angkutan Udara Niaga yang telah memiliki izin angkutan udara niaga yang akan mengajukan AOC dan yang telah memiliki AOC wajib melaporkan kinerja keuangan perusahaan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara".
Sertifikat operator pesawat udara (AOC=Air Operator Certificate) adalah tanda bukti terpenuhinya persyaratan pengoperasian pesawat udara. Laporan kinerja keuangan perusahaan angkutan udara niaga yang telah memiliki AOC terdiri atas semester dan tahunan.
"Jika aturan ini dipatuhi, pemerintah pasti mengetahui perubahan kinerja maskapai setiap semester. Dengan pengetahuan yang dimiliki berdasar laporan rutin yang diberikan, semestinya pemerintah bisa mengantisipasi kemungkinan akan kolapsnya sebuah maskapai," cetus Sigit.
Dengan berulangnya kasus penghentian operasi maskapai seperti terjadi saat ini, pemerintah wajib membuat mekanisme melalui aturan tertentu agar jika terjadi kasus yang sama tidak terjadi kepanikan dan hak masyarakat terlindungi dan terpenuhi.
Dalam UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri No.77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara memang sudah diatur kewajiban maskapai untuk menyelesaikan tanggung jawabnya kepada penumpang, namun kenyataannya penumpang tidak segera terpenuhi hak mereka.
"Perlu ada mekanisme solusi sistemik sebagai antisipasi ke depan. Terkait dengan aset-aset yang dimiliki perusahaan yang kolaps misalnya, perlu aturan agar masyarakat didahulukan untuk mendapatkan penggantian tiket yang sudah dibeli," cetus Sigit.
(dnl/dnl)