Enam perusahaan tersebut adalah PT Bridgestone Tire Indonesia, PT Sumi Rubber Indonesia, PT Gajah Tunggal (GJTL), PT Goodyear Indonesia (GDYR), PT Elang Perdana Tyre Industry, dan PT Industri Karet Deli.
"KPPU menghukum para terlapor untuk membayar denda sebesar Rp 25 miliar dan harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha," tulis KPPU dalam situs resminya, Kamis (8/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fakta lain, pada rapat Sales Director APBI Desember 2008 yang disampaikan dalam rapat presidium tanggal 21 Januari 2009, diperoleh kesimpulan "Anggota APBI jangan melakukan banting membanting harga," jelas KPPU.
Menurut KPPU, kalimat tersebut pernah dinyatakan langsung oleh Ketua APBI yang disetujui secara aklamasi oleh seluruh anggota APBI.
Sementara itu pada rapat presidium 26 Januari 2010 di Hotel Nikko, disampaikan bahwa "Kepada seluruh Anggota APBI sekali lagi diminta untuk dapat menahan diri dan terus mengontrol distribusinya masing-masing dan menjaga kondisi pasar tetap kondusif sesuai dengan perkembangan permintaannya"
Selanjutnya, pada pada rapat presidium 25 Februari 2010 di Hotel Nikko, diumumkan hasil rapat Sales Director’s APBI yang isinya membahas langkah-langkah pengamanan akan segera diambil oleh setiap perusahaan secara bersama-sama agar stabilitas pasar dapat terus terpelihara.
Setelah pertemuan tersebut, diperoleh lagi temuan dalam Laporan Sales Directors Meeting pada 19 April 2010 yang menyatakan bahwa “monitoring pasar APBI diminta diaktifkan lagi mulai bulan Mei 2010, dan semua anggota diminta untuk mengontrol distribusi ban-nya masing-masing agar kondisi seperti ini dapat dipertahankan."
"Dari fakta dan temuan-temuan tersebut, KPPU tidak semata menggunakan UU No. 5 Tahun 1999 sebagai pertimbangan pokok pelanggaran hukumnya, namun KPPU juga menggunakan metode Harrington untuk mengukur terjadinya sebuah kartel," ujar KPPU.
Akhirnya, kemarin KPPU melalui Majelis Komisi yang dipimpin oleh Kamser Lumbanradja memutus bahwa enam produsen ban itu melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam pembacaan putusan di Ruang Market, Kantor Pusat KPPU.
KPPU juga merekomendasikan kepada Kementerian Perindustrian sebagai pembina industri ban di Indonesia untuk melakukan pembinaan kepada APBI agar mematuhi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam UU No. 5/1999.
(ang/hen)