Ini Cara Kemenperin Atasi Luberan Baja Made in China

Ini Cara Kemenperin Atasi Luberan Baja Made in China

Muhammad Idris - detikFinance
Senin, 22 Agu 2016 15:15 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Cilegon - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengaku kewalahan dengan membanjirnya baja impor asal China. Perlindungan industri baja dalam negeri akan dilakukan dengan kembali menaikkan tarif anti dumping.

Sebelumnya, lewat Peraturan Menteri Keungan (PMK) Nomor 242/2015, pemerintah sudah mengenakan bea masuk atas produk dumping baja China dengan tarif 11,95%.

"Kita tetapkan anti dumping lagi. Kita naikkan tarifnya lagi. China bisa murah karena mereka lakukan dumping, kita juga akan lakukan check price di Bea Cukai," kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan saat groundbreaking Pabrik Hot Strip Mill Krakatau Steel di Cilegon, Banten, Senin (22/8/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, baja asal Negeri Tirai Bambu tersebut membuat industri baja domestik sangat terpukul. Soal permintaan menaikkan tarif bea masuk, pihaknya masih membahasnya dengan Kementerian Keuangan.

"Luberan baja dari Utara (China) jelas ganggu industri baja kita. Luberan baik secara terang-terangan maupun diam-diam. Indonesia jangan sok-sok terbukalah, dalam hadapi persaingan global dan aturan WTO, kita juga harus pintar-pintar. Jangan terlalu jujur, agak nakal sedikit tak apalah daripada banyak impor," ucap Putu.

Menurutnya, industri baja dalam negeri harus dilindungi dari baja impor China. Lantaran, konsumsi baja setiap tahun terus tumbuh.

"Konsumsi baja per kapita 2014 itu 40 kilogram, tahun 2020 naik jadi 70 kilogram per kapita. Memang 100% penuhi kebutuhan nggak mungkin, tapi jangan sampai mayoritas baja dari impor," kata Putu.

"Industri baja ini harus dilindungi. Jualan baja nggak kayak jualan roti. Hari ini jualan roti nggak laku, besoknya pabriknya bisa ditutup sementara. Kalau baja nggak ada ceritanya tutup, 7 hari full mesinnya harus jalan non setop. Minimal 6 bulan baru setop. Mau bajanya kelebihan tetap harus produksi, karena mesin harus tetap menyala," imbuhnya.

Menurut catatan Kemenperin, dari kebutuhan baja nasional tahun 2015 sebesar 12,9 juta ton, sekitar 40% masih harus diimpor, sebagian besar merupakan baja impor dari China. (feb/feb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads