SNI sendiri ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN). Untuk mendapatkan sertifikasi SNI, suatu produk pun harus diuji terlebih dahulu di laboratorium agar dapat dipastikan bahwa produk tersebut memenuhi seluruh persyaratan mutu yang ditetapkan dalam standar.
Baca juga: Fakta Seputar Mainan Impor Bebas SNI |
Seperti dikutip dari akun media sosial resmi Badan Standarisasi Nasional di Facebook, Selasa (23/1/2018), setidaknya pengujian SNI pada mainan dikelompokkan dalam tiga jenis, yakni uji fisis dan mekanis, uji bakar, dan uji kimia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai dengan SNI ISO 8124-1:2010, uji fisis dan mekanis mainan anak antara lain mencakup cara uji bagian kecil, uji aksesibilitas, uji tajam, uji runcing, uji tali, uji beban, uji kinetik, uji jatuh, uji puntir, uji tekan, uji tarik, uji pukul dan uji suara.
Sementara uji sifat mudah terbakar, diterapkan pada mainan yang memiliki resiko bahaya terbakar yang besar, seperti mainan yang dikenakan di kepala (topeng, kostum), mainan yang dapat dimasuki oleh anak seperti tenda, terowongan, dan mainan yang berisi bahan yang lembut dengan permukaan berbulu atau dari tekstil.
Sedangkan uji kimia dilakukan untuk mengetahui kandungan zat kimia berbahaya pada anak, di antaranya ftalat, dan beberapa logam berat seperti antimoni (Sb), Arsenik (As), barium (Ba), kadmium (Cd), Kromium (Cr), timbal (Pb), merkuri (Hg) dan selenium (Se). (eds/zlf)