Peralihan kewenangan tersebut dimaksudkan pemberian rekomendasi sebelumnya dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, kini menjadi kewenangan Menteri Perindustrian.
"Memang sudah di teken PP-nya oleh presiden. Tadi itu dirapatkan oleh eselon I untuk membuat rakor ulang," kata Darmin di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (16/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khusus untuk garam industri, kata Darmin, sudah sepantasnya diatur oleh Kementerian Perindustrian yang membawahi kegiatan sektor perindustrian di Indonesia, sekalipun soal bahan bakunya.
"Presiden mengeluarkan PP sebagai kepala pemerintahan, kewenangan memberi rekomendasi untuk impor garam industri itu adalah kewenangan Menteri Perindustrian, rapat tadi mendengarkan kembali setelah PP diteken, tapi katanya nggak ada perubahan (kuota)," jelas dia.
Selain itu, Darmin menegaskan dibuatnya payung hukum soal pemberian rekomendasi impor garam industri kepada Menteri Perindustrian karena aturan yang di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak berjalan mulus.
"Karena nggak jalan, UU kelautan mengatakan rekomendasi pergaraman itu di KKP, tapi kan dipihak lain UU Perindustrian, kepentingan dan kewenangan Kemenperin," tutup dia.