Pembatasan Impor Tembakau Belum Jalan

Pembatasan Impor Tembakau Belum Jalan

Dana Aditiasari - detikFinance
Senin, 26 Mar 2018 17:15 WIB
Foto: Polres Bogor amankan tembakau Ganesha (dok.Polres Bogor)
Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Ditjen Bea Cukai) menyatakan bahwa pihaknya belum menerapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2017 (Permendag 84/2017) tentang Ketentuan Impor Tembakau.

Langkah tersebut dilakukan menyusul permintaan Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Perekonomian) untuk menunda pelaksanaan beleid tersebut.

"Sesuai permintaan dari Kemenko Perekonomian pelaksanaan Permendag 84/ 2017 ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan. Kami juga belum melaksanakan aturan tersebut," ungkap Juru Bicara Ditjen Bea Cukai, Deni Sujantoro, Ahad, (25/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Permendag 84/2017 dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita pada 2 November 2017 lalu. Kebijakan yang seharusnya mulai berlaku pada Januari 2018 ini bertujuan untuk membatasi impor tembakau jenis Virginia, Burley, dan Oriental.

Sayangnya pembatasan impor ini mengancam pasokan bahan baku industri yang dapat berdampak pada anjloknya produksi produk hasil tembakau.

Atas ancaman itu, Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution langsung meminta Enggartiasto agar menunda pelaksanaan Permendag 84/2017.

Pada 20 November 2017, Darmin mengirimkan surat bernomor S-310/M.EKON/11/2017, tentang Penundaan Keberlakuan Permendag 84/2017.

Asisten Deputi Peningkatan Ekspor dan Fasilitasi Perdagangan Internasional Kemenko Perekonomian, Sukma Ningrum, membenarkan surat penundaaan yang dikeluarkan oleh kementeriannya. "Kami masih mengkaji poin-poin didalam aturan tersebut itu," kata Sukma.


Di kesempatan yang berbeda, meski ada surat dari Kemenko Perekonomian, Kementerian Perdagangan bergeming. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan menyatakan bahwa pihaknya melayangkan surat permohonan ke Ditjen Bea Cukai agar beleid tersebut bisa segera dilaksanakan.

Kritik Anggota Dewan

Mukhamad Misbakhun, Anggota Komisi XI DPR menyatakan petani memerlukan masa transisi jika aturan ini akan diberlakukan, "Harusnya Kementerian Perdagangan bertanya kepada semua pihak. Jangan kemudian aturan dikeluarkan sementara petani belum siap menghadapi dampaknya,"katanya.

Anggota Komisi VI DPR Bambang Haryo mengungkapkan, pembatasan impor tembakau akan menurunkan produksi rokok di Indonesia. Kondisi ini akan bisa membuat hidup jutaaan orang yang tergantung pada produksi tembakau makin susah. Contohnya para petani tembakau, buruh linting, hingga pedagang.

"Dari 56 juta usaha mikro, kecil dan menengah sebanyak 20 persennya adalah penjual rokok. Kalau pasokan tembakau berkurang akan terjadi kekurangan pasokan dan kelebihan permintaan, sehingga harga jual semakin tinggi," tegas politikus dari Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Aturan ini, lanjutnya, juga berpotensi menurunkan produksi industri hasil tembakau di dalam negeri, karena pembatasan justru dilakukan kepada tiga jenis tembakau utama yang menjadi bahan baku rokok yaitu Virginia, Burley, dan Oriental. Padahal, produksi tembakau Virginia dan Burley oleh petani lokal masih sangat minim. Bahkan, tembakau Oriental sama sekali belum diproduksi di Indonesia.

"Dengan pembatasan impor tembakau, industri rokok bisa hancur. Rokok adalah sumber pemasukan terbesar ketiga bagi negara yang dibutuhkan untuk membangun negara ini," kata Bambang. (dna/hns)

Hide Ads