Aturan Cukai Rokok Disederhanakan, Penerimaan Negara Bisa Naik

Aturan Cukai Rokok Disederhanakan, Penerimaan Negara Bisa Naik

Dana Aditiasari - detikFinance
Minggu, 05 Agu 2018 13:30 WIB
Aturan Cukai Rokok Disederhanakan, Penerimaan Negara Bisa Naik
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam menyederhanakan layer tariff cukai rokok dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017 Tentang Tarif Cukai Tembakau dinilai akan menciptakan persaingan yang adil di industri rokok.

Peneliti Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LDUI) Abdillah Ahsan menyatakan, kebijakan penyederhanaan sudah tepat. Pasalnya, sebelum adanya PMK 146/2017, sistem tarif cukai di Indonesia terlalu rumit.

"Kami pasti support. Semakin sederhana, kebijakan semakin baik dan mudah diimplementasikan," dalam paparannya yang dikutip Minggu (5/8/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Menurut Abdillah, sistem tarif cukai yang terlalu banyak lapisan menimbulkan ketidakadilan.

"Potensi penerimaan negara tidak optimal karena pengusaha, yang seharusnya membayar mahal gara gara tidak memproduksi satu batang, bayarnya jauh lebih murah. Nah itu artinya miliaran rupiah bagi penerimaan negara," ujar dia.

Dukungan juga disampaikan parlemen. Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Amir Uskara, turut mengapresiasi pemerintah.

"Simplifikasi ini sudah sangat tepat dan patut dihargai. Jadi memang harus jalan terus," tutur politikus dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ini.



Amir menilai kebijakan ini juga akan memberikan perlindungan terhadap pabrikan kecil.

"Jadi kalau ada yang bilang sebaliknya, itu salah. Jelas-jelas kebijakan tersebut sangatlah melindugi pabrikan kecil agar tidak bersaing dengan pabrikan-pabrikan besar," ucap Amir.

Sebelumnya Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara, menyatakan pemerintah tetap menjalankan kebijakan simplifikasi sampai 2021 mendatang, kendati adanya penolakan.

"Saya optimistis kebijakan ini akan terus dilanjutkan," kata Suahasil.

Peta jalan penyederhanaan layer tarif cukai rokok dilakukan mulai tahun 2018 hingga 2021, yang dimulai dengan 10 layer pada tahun ini. Selanjutnya, pada 2019 hingga 2021 mendatang, layer tarif cukai rokok akan dipangkas setiap tahunnya, menjadi 8 layer, 6 layer, dan 5 layer. Hal ini seperti yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Tembakau. (dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads