Demikian disampaikan Kepala Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Sunaryo.
Ia menjelaskan, sebelumnya pemerintah menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan pabrikan besar lantaran sturuktur cukai berlapis-lapis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terpisah, pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam mengatakan, memang ada kecenderungan perubahan pola konsumsi rokok ke golongan tarif yang lebih rendah.
Kondisi ini mendorong pabrikan menggunakan celah kebijakan agar dapat ikut bermain di golongan tarif cukai lebih rendah.
"(Simplifikasi) pada nantinya mendorong penerimaan negara yang lebih baik dan menutup celah tersebut," ujar.
Darussalam melihat, saat ini persaingan di industri rokok nasional tidak sehat. Hal ini disebabkan struktur tarif cukai rokok yang berlapis-lapis sehingga membuka celah terjadinya kecurangan.
"Penyederhanaan tarif cukai rokok akan membuat peta persaingan usaha yang lebih adil di kemudian hari," tambah dia.
Menurut Darussalam, penyederhanaan tarif cukai rokok juga merupakan bagian dari roadmap untuk mengendalikan konsumsi tembakau di Indonesia. Selama ini, adanya golongan tarif cukai yang berlapis-lapis mendorong adanya fragmentasi usaha dan cara-cara untuk menghindari tarif cukai rokok yang tinggi.
Sementara itu, anggota Komisi Keuangan DPR RI Donny Imam juga menyebut adanya persaingan tidak sehat di industri rokok nasional. Ada perusahaan rokok yang menyiasati volume produksinya agar mendapatkan tarif lebih rendah.
"(Dengan adanya aturan ini), nanti semua industri rokok akan fair, tidak ada lagi yang bermain," kata Donny.
Ia mengatakan, PMK ini positif asal konsisten dijalankan. Selain itu, perlu adanya pengawasan langsung di lapangan untuk menghindari terjadinya pelanggaran atau kecurangan. (dna/fdl)











































