Apalagi, saat ini Bea Cukai menerapkan batasan pembelian barang dari luar negeri melalui platform sebesar US$ 100 per bon atau invoice.
"Kami lihat banyak pihak-pihak yang impor barang yang sebelumnya di atas US$ 100 tapi kemudian mereka split," kata Heru di kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Kamis (23/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui e-commerce para importir bisa membeli produk yang sama dalam jumlah satu namun bisa memesan beberapa kali dalam satu hari, sehingga terhindar dari pengenaan bea masuk dan pajak barang impor.
"Itu yang terjadi sekarang. Ini terjadi di seluruh negara, WTO lakukan survey dan finalisasi treatment untuk seperti ini," kata Heru.
Dia meminta seluruh importir menjalankan bisnis dengan cara yang sehat. Pemerintah, kata Heru, tidak segan untuk membekukan izin usahanya karena menjalankan bisnis dengan cara yang tidak sehat.
"Kami akan segera atur mereka-mereka yang secara nggak fair memanfaatkan ketentuan yang ada untuk hindari bea masuk dan pajak impor atas barang-barang kiriman yang diperdagangkan melalui e-commerce," jelas dia.
Heru menambahkan Ditjen Bea Cukai akan bekerja sama Ditjen Pajak menelusuri kegiatan usaha importir dalam negeri .
"Pasti kami akan sinergi dengan pajak nanti, jadi kami akan di-tag, mereka sebenarnya 1 supplier dan 1 buyer, nama pembeli beda-beda tapi alamatnya mengarah ke 1 orang yang sama, ini usaha menghindari pajak yang berlaku, ini nggak fair bagi industri dalam negeri yang punya produk yang sama," tutur Heru
Saksikan juga video 'Peringatan Keras Buat Para Importir Ilegal!':
(hek/hns)