Kebijakan ini akan berlaku untuk pengadaan barang-barang pemerintah, juga termasuk swasta. JK mengatakan kebijakan tersebut akan mendorong kinerja industri, termasuk investasi dalam negeri.
"Maka kita akan atur bahwa kewajiban untuk pembelian barang-barang pemerintah pada khususnya, dan kita harapkan juga di bidang swasta makin besar lokal kontennya, jadi tingkatkan produksi dalam negerinya," ujar JK di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (27/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian untuk BUMN JK mencontohkan PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero).
"Nah dibikin spesifikasinya seperti untuk listrik apa, yang bisa dibikin di dalam negeri. Untuk Pertamina industri pipa, semua kita bisa buat. Boiler untuk di PLN bisa. Pipa-pipa bisa. Di bidang perlistrikan pasti banyak. Di bidang PU alat-alat berat ini bisa dibikin di dalam negeri dan juga komponen-komponen lainnya, itu menjadi bagian yang utama, pembicaraan yang kemarin," jelas JK.
JK menambahkan, untuk mewujudkan kebijakan wajib produk dalam negeri, pemerintah sudah meminta industri mendongkrak produksi mereka, dan di dalam negeri bisa diserap.
"Kita tidak turunkan spesifikasinya, tapi meningkatkan jumlahnya, persentase produksi dalam negerinya. Jangan nanti seakan-akan semuanya dari luar. Seperti, karena itulah maka kita harus wajibkan kepada kontraktor dalam negeri dan industri dalam negeri untuk berperan dalam hal ini," terang JK
Tonton juga 'KPK: Inneke Terlibat Pembelian Mobil untuk Kalapas Sukamiskin':
(bag/hns)