"Kalau tidak ada kenaikan kan berarti bagus ya (bagi industri) untuk tahun depan," kata Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal saat dihubungi detikFinance, Minggu (16/12/2018).
Tapi, disamping itu ada hal lain yang menurutnya dibutuhkan oleh pelaku industri, yaitu kepastian soal formula perhitungan kenaikan cukai. Tanpa adanya kepastian membuat pelaku industri sulit membuat perencanaan bisnis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi langkah pemerintah dalam menetapkan tarif cukai ini memiliki tolok ukur yang jelas sehingga industri bisa melakukan hitung-hitungan.
Sementara saat ini menurutnya, industri masih belum bisa memperkirakan jauh-jauh hari apakah cukai bakal naik atau tidak.
"Meski tahun depan tidak ada kenaikan tapi gimana dengan tahun tahun berikutnya, itu kan masih belum jelas karena tiap tahun berubah-ubah," tambahnya.
Sebagai informasi, kebijakan cukai tembakau ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK 010/2018 (PMK 156/2018) tentang Perubahan Atas PMK Nomor 146/PMK 010/2017 (PMK 146/2017) tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang baru saja diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani. (dna/dna)










































