Cukai Rokok Tak Naik Tahun Depan, Apa Imbasnya ke Industri?

Cukai Rokok Tak Naik Tahun Depan, Apa Imbasnya ke Industri?

Trio Hamdani - detikFinance
Minggu, 16 Des 2018 18:57 WIB
Cukai Rokok Tak Naik Tahun Depan, Apa Imbasnya ke Industri?
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Pemerintah telah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (HT) tahun depan. Kebijakan tersebut diyakini akan berimbas positif terhadap industri tembakau.

"Kalau tidak ada kenaikan kan berarti bagus ya (bagi industri) untuk tahun depan," kata Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal saat dihubungi detikFinance, Minggu (16/12/2018).

Tapi, disamping itu ada hal lain yang menurutnya dibutuhkan oleh pelaku industri, yaitu kepastian soal formula perhitungan kenaikan cukai. Tanpa adanya kepastian membuat pelaku industri sulit membuat perencanaan bisnis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebetulnya yang dibutuhkan bagi para pelaku bisnis di industri rokok adalah kepastian dari perhitungan cukai tiap tahunnya. Jadi formulanya apa, pertimbangannya apa itu jelas," paparnya.


Jadi langkah pemerintah dalam menetapkan tarif cukai ini memiliki tolok ukur yang jelas sehingga industri bisa melakukan hitung-hitungan.

Sementara saat ini menurutnya, industri masih belum bisa memperkirakan jauh-jauh hari apakah cukai bakal naik atau tidak.

"Meski tahun depan tidak ada kenaikan tapi gimana dengan tahun tahun berikutnya, itu kan masih belum jelas karena tiap tahun berubah-ubah," tambahnya.


Sebagai informasi, kebijakan cukai tembakau ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK 010/2018 (PMK 156/2018) tentang Perubahan Atas PMK Nomor 146/PMK 010/2017 (PMK 146/2017) tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang baru saja diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani. (dna/dna)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads