Direktur PT Multi Bintang Indonesia Tbk Bambang Britono menilai kebijakan tersebut justru kontraproduktif di tengah industri bir yang sedang lesu.
"Di pasar bir yang masih lemah dan tren yang menurun, kenaikan tarif cukai jadi kontraproduktif, sehingga target penerimaan negara tahun 2019 dari MMEA (minuman yang mengandung etil alkohol) khususnya Golongan A malah sulit tercapai," katanya kepada detikFinance, Jakarta, Senin (17/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia memaparkan data setoran cukai minuman beralkohol Golongan A sejak 2014 ke 2017 turun. Setoran cukai sebesar Rp 3,4 triliun di 2014, menjadi Rp 2,5 triliun di 2015.
Pada 2016 setoran mengalami sedikit kenaikan yaitu menjadi Rp 2,9 triliun, namun pada 2017 kembali turun menjadi Rp 2,8 triliun.
Dilihat dari realisasi penerimaan cukai seluruh golongan MMEA, baik golongan A, B dan C pun tidak pernah mencapai target, setidaknya terhitung sejak 2014 hingga 2017.
Pada 2014, realisasinya Rp 5,2 triliun dari target Rp 5,9 triliun. Pada 2015, realisasinya Rp 4,4 triliun dari target Rp 6,4 triliun. Pada 2016, realisasinya Rp 5,1 triliun dari target Rp 5,2 triliun. Kemudian pada 2017, realisasinya Rp 5,2 triliun dari target Rp 5,5 triliun.
Yang jelas, Bambang belum bisa memperkirakan berapa kemungkinan penurunan penerimaan cukai minuman beralkohol Golongan A di 2019.
"Masih kaget (dengan dikeluarkannya kebijakan cukai), karena baru dengar kemarin. Jadi kami belum tahu," tutur Bambang yang juga Executive Committee Gabungan Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI). (hns/hns)