Pemerintah Belum Tahu 1.300 Karyawan Krakatau Steel bakal Kena PHK

Pemerintah Belum Tahu 1.300 Karyawan Krakatau Steel bakal Kena PHK

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 28 Jun 2019 09:57 WIB
Pemerintah Belum Tahu 1.300 Karyawan Krakatau Steel bakal Kena PHK
Foto: Muhammad Iqbal/detikcom
Sementara, pihak Krakatau Steel mengatakan kebijakan restrukturisasi adalah langkah pasti untuk menyelamatkan perusahaan. Emiten berkode KRAS itu diketahui terlilit utang sekitar Rp 40 triliun.

Untuk itu, langkah perusahaan perlu melakukan restrukturisasi demi menyelamatkan perusahaan agar tak tenggelam. Kebijakan restrukturisasi juga disebut bukan hanya memberhentikan karyawan tapi pembenahan internal seperti program keuangan.

"Masalah restrukturisasi itu pasti, kan judulnya restrukturisasi bukan pemberhentian," kata Senior External Corporate Communication Krakatau Steel, Viki Fadillah.

Kebijakan pabrik pengolahan baja itu dikatakan mengambil dampak seminimal mungkin. Baik dampak sosial maupun finansial, salah satunya adalah dengan merumahkan karyawan outsource.



Simak Video "Video Microsoft PHK Besar-besaran di Saat Perusahaan Genjot Investasi AI"
[Gambas:Video 20detik]
Hide Ads