Percepat Perpres Kendaraan Listrik, Luhut akan Telepon Sri Mulyani

Percepat Perpres Kendaraan Listrik, Luhut akan Telepon Sri Mulyani

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 19 Jul 2019 17:47 WIB
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan/Foto: Uji Medianti Sukma
Jakarta - Pemerintah sedang menyiapkan aturan khusus kendaraan listrik. Aturan tersebut akan dirilis dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan penerbitan payung hukum bisa dilakukan Juli ini. Untuk itu, dia akan menelepon Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar proses penerbitan bisa.

Luhut akan menghubungi Sri Mulyani karena tinggal dia yang belum membubuhkan paraf ke rancangan aturan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Saya masih berharap bulan ini, nanti saya mau telpon ibu menteri keuangan karena lagi di luar kota karena tinggal paraf dia saja," kata Luhut di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Luhut menambahkan dalam aturan tersebut ada ketentuan mengenai kuota impor bagi perusahaan perakit kendaraan listrik.

"Kita sudah sepakat dengan Menteri Perindustrian memberikan kuota impor kepada perusahaan yang bikin industri mobil sampai jadi, itu sampai dua tahun kita bikin waktunya sampai pabriknya berdiri dan kuota impor," jelas kata Luhut.




(hek/hns)

Hide Ads