BPK menyatakan masih banyak hal yang perlu diperbaiki dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Ada sejumlah masalah yang perlu segera dibenahi oleh pemerintah terkait hal itu.
"Pertama terkait hak guna usaha (HGU) yang belum dimiliki. Kedua, terkait plasma yang harusnya dibangun namun belum dibuat," kata Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil di kantornya, Jakarta, Jumat (23/8/2019).
Ketiga, adalah terkait tumpang tindih usaha perkebunan dengan pertambangan. Masalah itu juga dinilai perlu untuk dibenahi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelima, kata Rizal, ada juga perusahaan yang melaksanakan usaha perkebunan di atas hutan konservasi, hutan lindung, bahkan taman nasional. Hal itu juga menjadi salah satu persoalan.
Meski begitu, dirinya tak mau menyebut perusahaan mana yang melakukan praktik tersebut. Rizal hanya merekomendasikan agar pihak hukum turut dilibatkan untuk memberantas praktik tersebut.
"Tapi saya usulkan untuk melibatkan Kapolri dan Kejaksaan karena ada UU Kehutanan dan Perkebunan yang terkait dengan pidana. Saya berharap penyelesaian ini, dua hal, tetap menjamin kepastian penerimaan negara. Kalau pengusaha sudah mengikuti semua ketentuan jangan lagi nanti ada masalah di belakang," jelasnya.