Namun, sidang belum berjalan karena Ketua KPPU menunaikan ibadah haji.
"Untuk tiket sebenarnya sudah siap. Namun, Ketua KPPU yang sekaligus menjadi ketua Majelis di persidangan tersebut itu sedang naik haji. Proses persidangan pasti kami selenggarakan," kata Anggota Komisioner KPPU Guntur Saragih di Tamani Cafe, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guntur mengatakan, persidangan tersebut tak dimulai tanpa ada Ketua Majelis Persidangan. Namun, ia menegaskan tak lama lagi persidangan akan dilakukan. Selain itu, majelis KPPU hingga saat ini masih menanggung beban kerja untuk perkara-perkara sebelumnya.
"Enggak lah (persidangan tidak dimulai tanpa ada Ketua Majelis), sebentar saja Ketua Majelis (naik haji). Kan beban kerja kami juga masih ada," terang Guntur.
Sebagai informasi, masalah tiket pesawat ini masuk ranah KPPU karena maskapai diduga melakukan kartel, secara bersama-sama menaikkan dan menurunkan tarif tiket dalam beberapa waktu dalam kurun 2018 hingga 2019.
Hal ini melanggar Pasal 5 dan 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bila terbukti, maka masing-masing maskapai bisa dihukum denda hingga Rp 25 miliar.
Setelah pemberkasan masalah tiket selesai, seterusnya KPPU akan memproses masalah kenaikan tarif kargo pesawat.
(dna/dna)