Diduga Terlibat Kartel, Garuda Indonesia Didenda Australia Rp 189 M

Diduga Terlibat Kartel, Garuda Indonesia Didenda Australia Rp 189 M

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 31 Mei 2019 10:33 WIB
Foto: Ilustrasi Garuda Indonesia (Shinta/detikTravel)
Jakarta - Garuda Indonesia didenda oleh Mahkamah Federal Australia sebesar 19 juta dolar Australia setara Rp 189 Miliar (asumsi kurs Rp 9.948 per dolar Australia atau US$ 13,2 juta). Maskapai pelat merah ini dinyatakan terlibat dalam kartel penetapan tarif. Hal ini disampaikan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha Australia.

Dikutip detikFinance dari Reuters, Jumat (31/5/2019), dalam prosesnya pengadilan menemukan bahwa antara tahun 2003 dan 2006, Garuda Indonesia setuju untuk melakukan kesepakatan yang menetapkan harga keamanan dan biaya tambahan bahan bakar.

Selain itu, Garuda Indonesia disebut setuju dan melakukan kesepakatan terhadap biaya bea cukai dari Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selain Garuda Indonesia, ada juga maskapai lain berjumlah 14 maskapai yang didenda pengadilan Australia, seperti Air New Zealand, Qantas, Singapore Airlines, dan Cathay Pacific. Totalnya mencapai 130 juta dolar Australia.

"Price fixing adalah hal yang serius karena itu mengurangi kompetisi di pasar dengan tidak adil. Dan kartel ini adalah salah satu contoh terburuk yang pernah kita lihat," ujar Kepala Australian Competition and Consumer Commission, Rod Sims dilansir Channelnews Australia.



Tonton video Kemenhub: Tiket Pesawat Lebaran Tahun Ini Lebih Murah dari 2018:

[Gambas:Video 20detik]

(zlf/fdl)

Hide Ads