"Tidak (dilanjutkan)," tegas Komisioner KPPU Guntur Saragih di Tamani Cafe, Jakarta Pusat, Senin (26/28/2019).
Guntur mengatakan, kasus ini ditutup karena dinilai rangkap jabatan tersebut masuk alam kebijakan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk doktrin profesional dan tidak masuk dalam duduk perkara pasal.
"Kami melihat itu doktrin dalam perspektif profesional, dan menjalankan kebijakan pemerintah memang tidak masuk dalam duduk perkara pasal," bebernya.
Namun, Guntur mengungkapkan KPPU bisa memasukkan rangkap jabatan ini dalam materi persidangan kartel tiket dan kargo pesawat.
"Tapi rangkap jabatan itu dari satu rangkaian perkara tiket dan kargo bisa masuk, rangkap jabatan tersebut. Bisa (di-mention) tapi tergantung dari investigator nanti," ucap dia.
Namun, Guntur menegaskan rangkap jabatan ini hanya sebagai salah satu materi dari persidangan kartel tiket dan kargo pesawat, tidak masuk dalam kasus sendiri
"Itu bisa masuk dalam materi persidangan. Tapi tidak masuk dalam kasus sendiri. Tentunya itu jadi satu rangkaian di perkara tiket dan kargo," sebut Guntur.
Ia menilai, rangkap jabatan ini berpotensi menetapkan harga tiket pesawat dan kargo yang mahal atau dugaan kartel. Sehingga, bisa saja dimasukkan ke dalam materi persidangan kasus kartel tiket dan kargo pesawat.
"Kalau rangkap jabatan itu kan potensinya, berarti pihak-pihak tersebut ada di beberapa tempat dan berpotensi untuk melakukan penetapan harga. Itu tentu dugaan-dugaan dari investigator," pungkas Guntur.
Sebagai informasi, selain menjabat sebagai Dirut di Garuda Indonesia, pria yang akrab disapa Ari diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama Sriwijaya Air dan Citilink.
(dna/dna)