"Memang ada tren yang perlu menjadi perhatian kita, pertama bahwa jumlah relevansi mereka yang menghisap rokok meningkat, baik dari sisi perempuan terutama dan anak-anak," kata Sri Mulyani di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
"Dari anak anak dan remaja naik dari 7% menjadi 9%, dari perempuan dari 2,5% menjadi 4,8%" sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari sisi peredaran rokok ilegal, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengaku baru bisa menekan peredarannya melalui Ditjen Bea Cukai sebesar 3%. Rokok ilegal yang dimaksud adalah rokok yang beredar di masyarakat tanpa pita cukai dan dihargai sangat murah.
"Oleh karena itu kita juga perlu memperhatikan bagaimana menggunakan cukai ini dalam rangka untuk mengurangi tren kenaikan rokok tersebut," tegas Sri Mulyani.
Pemerintah akan menuangkan keputusan kenaikan cukai rokok sebesar 23% dan kenaikan harga jual eceran sebesar 35% 0ada peraturan menteri keuangan (PMK). Kenaikan cukai yang tinggi ini diharapkan akan membasmi peredaran rokok ilegal.
(hek/fdl)