"Bila cukai naik 23% dan HJE naik 35% di tahun 2020, maka industri harus setor cukai dikisaran Rp 185 triliun, mengingat target cukai tahun ini Rp 157 triliun, belum termasuk Pajak Rokok 10% dan Ppn 9,1% dari HJE. Dengan demikian setoran kami ke pemerintah bisa mencapai Rp 200 triliun," terang Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan dari keterangan resminya, Sabtu (14/9/2019).
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan, potensi penerimaan negara tahun depan sekitar Rp 173 triliun dari cukai rokok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maksudnya, target utama pemerintah dalam menaikkan cukai dan HJE rokok ini yakni pada pengendalian konsumsi rokok di masyarakat. Tentunya, kata Heru, soal pendapatan (revenue) akan mengikuti.
"Pengendalian konsumsi itu pasti kaitannya dengan kesehatan, dan yang kedua adalah kepada industri ini. Jadi dua pilar itu yang menjadi pertimbangan utama. Revenue mengikuti," jelas Heru.
Namun, ia menegaskan, target pemerintah yakni pada pengendalian konsumsi, bukan peningkatan penerimaan negara dari naiknya cukai dan HJE rokok.
"Jadi kita tidak membuat kebijakan ini berdasarkan target revenue tapi berdasar pada konsumsi yang harus secara gradual diturunkan, tapi industri masih bisa kita perhatikan," pungkas Heru.
(fdl/fdl)