Mengutip CNBC Indonesia, Jumat (20/19/2019), Vietnam berencana merevisi undang-undang perburuhan yang akan dibahas pada Oktober mendatang. Salah satu yang dibahas ialah jam kerja.
Berdasarkan laporan vietnamlawmagazine, serikat buruh ingin agar jam kerja direvisi dari 48 jam per pekan menjadi 44 jam per pekan. Sementara, dari pihak pemerintah ingin tak ada perubahan, yakni tak lebih dari 8 jam per hari dan 48 jam per pekan. Untuk pekerjaan yang dilakukan mingguan tak boleh lebih dari 10 jam per hari atau 48 jam per pekan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini bukan waktunya menaikkan upah atau mengurangi jam kerja," kata Tien Loc.
Di Indonesia, pengusaha tekstil mengusulkan beberapa poin untuk direvisi dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Usulan itu salah satunya ialah jam kerja yang naik jadi 48 jam per pekan atau setara 9,6 jam per hari, dari 40 jam per pekan atau 8 jam per hari.
"Kita sampaikan, benchmarking antara Vietnam, Kamboja, Myanmar, Sri Lanka, dan India, dan sebagainya, salah satunya kita meminta kalau bisa, ya 48 jam, kalau tidak, ya, 45 jam per minggu," kata Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Tekstil Indonesia (API) bidang Hubungan Internasional, Anne Sutanto di Kantor API, Jakarta, (19/9/2019).
Baca juga: 1.200 Pekerja General Motors Kena PHK |
(ang/ang)