Jelasnya, TPT diatur dalam Permendag Nomor 64 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut TPT dibagi dua kategori A dan B.
Kelompok A yaitu, barang yang sudah diproduksi dalam negeri dan syarat untuk impor mesti mendapat rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin), persetujuan impor dan kuota Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan laporan surveyor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persoalan yang muncul, katanya, ada perusahaan yang melakukan impor barang B tapi memasukkan barang kelompok A.
"Persoalan ini nampaknya muncul, buat kita sudah melakukan penindakan, ada perusahaan yang bisa mengaku dia mengimpor barang B tadi yang nggak pakai kuota dia tapi impor barang A. Bea Cukai sudah menindak 15 perusahaan dalam kategori melanggar tersebut," jelasnya.
Sementara, dia menuturkan, untuk menyelundupkan barang dari PLB sulit dilakukan. Lantaran, pengawasan di PLB ketat. PLB sendiri hanya mengelola 4,1% dari impor, sisanya ada jalur biasa.
"PLB hanya mensuplai 4,1% dari seluruh impor TPT, impor lain ada impor produsen sendiri, kalau saya produsen saya impor tak melalui PLB atau impor yang melalui umum biasa. PLB hanya 4,1%," ujarnya.
"Namun kalau sekarang ada keluhan masuknya barang-barang tekstil ini maka perlu mewaspadai kalau persoalan bukan PLB, berarti harus cari persoalannya ada di mana. Kalau persoalan di industri tekstil saya akan melapor Bapak Presiden, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian kalau masalah industri atau dalam hal perdagangan," jelasnya.
(dna/dna)