Cukai Naik, Siap-siap Harga Rokok Melonjak 35%

Cukai Naik, Siap-siap Harga Rokok Melonjak 35%

Vadhia Lidyana - detikFinance
Kamis, 24 Okt 2019 06:59 WIB
3.

Tarif Rokok Naik

Cukai Naik, Siap-siap Harga Rokok Melonjak 35%
Foto: (iStock)

Mulai 1 Januari 2020, tarif cukai rokok akan naik rata-rata 21,56%, dengan kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok rata-rata sebesar 35%.

Kenaikan tarif cukai rokok terbesar yakni ada pada jenis rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) yaitu sebesar 29,96%. Untuk cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) naik sebesar 25,42%, Sigaret Kretek Mesin (SKM) 23,49%, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) 12,84%.

Sedangkan, jenis produk tembakau seperti tembakau iris, rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, dan cerutu tidak mengalami kenaikan tarif cukai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut daftar kenaikan tarif cukai rokok per golongan yang dikutip dari CNBC Indonesia:

Multiple Page #2

" alt="Cukai Naik, Siap-siap Harga Rokok Melonjak 35%" />Foto: Dok. CNBC Indonesia

(ang/ang)
Hide Ads