PHK Karyawan Pabrik Rokok di Depan Mata, Pemerintah Harus Apa?

PHK Karyawan Pabrik Rokok di Depan Mata, Pemerintah Harus Apa?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 25 Okt 2019 20:45 WIB
Karyawan pabrik rokok/Foto: Muhammad Aminudin
Jakarta - Lonjakan cukai diprediksi bakal mengancam kelangsungan kerja para karyawan pabrik rokok. Mereka bisa saja kena pemutusan hubungan kerja (PHK) jika pabrik tempat mereka bekerja terpaksa memangkas biaya produksi.

Lantas, apa yang harus dilakukan pemerintah menyikapi kondisi tersebut? Menurut Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Abdul Rochim pemerintah bisa saja memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.

"Kan ada dana bagi hasil cukai itu ke pemerintah daerah, nah itu kan setengahnya dialokasikan ke daerah," kata Abdul kepada detikcom, Jumat (25/10/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari dana itu bisa digunakan untuk mengembangkan sumber daya manusia di daerah, termasuk di daerah industri rokok. Para pekerja yang menjadi korban PHK bisa dilatih dan dikembangkan keterampilannya.


"Misal ke daerah penghasil tembakau, itu kan bisa digunakan buat bikin pelatihan atau balai kerja jadi yang tadinya kerja di pabrik rokok bisa dapat skill lain," ungkap Abdul.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo memaparkan pemangkasan karyawan bisa terjadi pada pabrik rokok apabila tarif cukai naik.

Pasalnya, dengan naiknya cukai penjualan rokok diyakini akan menurun, kemudian pabrik rokok pun membatasi produksi. Ujungnya, efisiensi dilakukan salah satunya dengan memangkas tenaga kerja.

"Kalau produksinya diturunkan pasti karyawan yang kena, karena perusahaan akan lakukan efisiensi," kata Budidoyo kepada detikcom.




(hns/hns)

Hide Ads