Heru mengatakan, pembatalan tersebut didasarkan untuk melindungi industri hasil tembakau dalam negeri. Harapannya, dengan menetapkan keberadaan 10 golongan cukai rokok, maka industri hasil tembakau Indonesia tak mati.
"Simplikasi itu harus mempertimbangkan banyak hal, baik jenis, golongan maupun besar-kecilnya perusahaan, sehingga menjadi prinsip jangan sampai simplikasi mematikan yang lain," ungkap Heru di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, jika ada penyederhanaan golongan cukai rokok, maka industri hasil tembakau Indonesia terancam mati. Jika itu terjadi, maka akan memicu pertumbuhan industri hasil tembakau ilegal.
"Kalau mereka mati mereka akan masuk ruang ilegal, itu concern kita," ujar dia.
Heru menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 152 tahun 2019, tak ada lampiran golongan cukai rokok. Hal tersebut mengartikan bahwa pemerintah tetap mempertahankan kebijakan adanya 10 golongan cukai rokok, dan aturan ini tetap akan berlaku hingga tahun depan.
"Untuk tahun 2020 pemerintah menganggap bahwa layer yang seperti di PMK 152 itu yang bisa kita berlakukan tahun depan. Tahun 2020 itu seperti PMK itu, tetap 10 layer," tegas Heru.
Namun, ia belum menyebutkan sampai kapan pembatalan penyederhanaan layer atau golongan cukai rokok akan berlaku. Menurutnya, jika tak ada PMK baru yang menetapkan penyederhanaan golongan, maka aturan 10 golongan cukai rokok tetap berlaku.
(ara/ara)