Cukai Rokok Sudah Naik, Pengusaha: Tak Perlu Lagi Simplifikasi

Cukai Rokok Sudah Naik, Pengusaha: Tak Perlu Lagi Simplifikasi

Dana Aditiasari - detikFinance
Rabu, 20 Nov 2019 12:09 WIB
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Industri rokok nasional tengah menghadapi tekanan imbas rencana kenaikan tarif cukai rokok yang mulai berlaku awal tahun depan. Masyarakat Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional meminta pemerintah tak menambah tekanan ke industri rokok nasional lewat rencana penyederhanaan tarif cukai rokok.

Penerapan simplifikasi dipandang pengusaha lebih mengarah monopoli dan persaingan usaha di tidak sehat sekaligus mematikan industri rokok nasional.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Gabungan Pabrik Rokok (Gapero) Surabaya Sulami Bahar dan Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia wilayah Jawa Barat (APTI Jabar) Suryana, belum lama ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sulami Bahar, sistem penarikan cukai yang ada saat ini, yang terdiri dari 10 tier, sudah dirasa cukup adil.


Karena tidak menyamakan antara sigaret kretek tangan dengan sigaret kretek mesin. Antara perusahaan rokok besar dengan perusahaan rokok kecil.

"Selama ini apa yang sudah diterapkan oleh pemerintah ini sudah pas banget untuk kondisi pabrik rokok di Indonesia. Menjadi tidak pas kalau simplifikasi tarif cukai diterapkan di Indonesia. Mengingat kondisi dari IHT di Indonesia itu heterogen bukan homogen," kata dia.

Menurutnya, kemampuan industri di masing-masing golongan berbeda-beda. Bila dilakukan simplifikasi, maka pabrik rokok yang kecil akan mati karena harus membayar cukai yang sama besarnya dengan perusahaan rokok besar.

"Simplifikasi cukai menjadikan persaingan di industri rokok di tanah air tidak fair. Perusahaan rokok kecil di daerah harus membayar cukai sama besarnya dengan yang dibayar oleh perusahaan rokok besar dari luar negeri pula. Pabrik pabrik rokok kecil di daerah bisa mati. Nanti kalau jadi seperti itu akhirnya harga rokok menjadi sangat melambung dan daya beli konsumen tidak menutupi. akhirnya larinya ke rokok yang murah atau illegal," papar Sulami.

Sementara itu, Ketua APTI wilayah Jawa Barat Suryana berpendapat, jika pemerintah menerapkan simplifikasi penarikan cukai, akan semakin memperberat industry hasil tembakau.

Setelah pemerintah menaikkan Cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran sebesar 35 persen, kini ada usulan menerapkan melakukan simplifikasi cukai dengan alasan untuk penyederhanaan, maka akan merusak perekonomian nasional.

"Yang menjelimet itu kenaikan cukai jauh di atas angka inflasi. Sebesar 23 persen Itu jelimet dan memberatkan pelaku industry hasil tembakau," papar Ketua APTI Jawa Barat Suryana.

"Bukan hanya pabrik rokok yang berat, masyarakat petani tembakau juga kena dampaknya. Sebab, dengan kenaikan cukai rokok dan harga jual eceran yang besar, sampai 35 persen, maka pembelian tembakau oleh pabrik rokok ke petani tembakau jadi makin berkurang. Kalau pembelian tembakau ke petani tembakau jauh berkurang, memberatkan ekonomi masyarakat petani tembakau yang ada di desa desa. Sementara di kota kota, pabrik pabrik rokok tutup, juga mematikan perekonomian masyarakat kota," tandas dia.


(dna/zlf)

Hide Ads