Barang Impor Rp 45.000 Kena Pajak, Alasannya Bikin Kaget

Barang Impor Rp 45.000 Kena Pajak, Alasannya Bikin Kaget

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 23 Des 2019 19:30 WIB
Barang Rp 45.000 Kena Bea Masuk (Foto: Tim Infografis: Zaki Alfarabi)
Jakarta - Pemerintah telah menurunkan batasan (threshold) bea masuk dan pajak untuk barang kiriman. Dari yang awalnya maksimal US$ 75, kini diturunkan menjadi maksimal US$ 3.

Apa alasan pemerintah menerapkan penurunan batas barang kena bea masuk hingga sebesar itu?

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan ada beberapa alasan yang menjadi pertimbangannya. Pertama, untuk melindungi industri kecil menengah dalam negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini pemerintah ngasih ruang yang besar terhadap industri dalam negeri sehingga kami berharap Indonesia bisa menikmati pasar sendiri atau bermain di rumah sendiri, menjadi tuan rumah di negeri sendiri," ungkap Heru di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2019).


Kedua, untuk menciptakan perlakuan perpajakan yang adil (level playing field) antara hasil produksi dalam negeri dengan produk-produk impor.

"(Aturan) ini untuk mengeliminasi kesenjangan antara produk dalam negeri yang membayar pajak dengan produk impor yang masih membanjiri pasaran Indonesia," katanya.


Diturunkannya bea masuk menjadi US$ 3 dianggap sudah pas lantaran barang-barang impor yang dominan masuk disebut berada dikisaran US$ 3,8. Sehingga nilai US$ 75 dianggap terlalu tinggi.

"Mayoritas barang impor yang masuk di bawah US$ 75 dan nilai yang paling banyak diperdagangkan oleh e-commerce itu US$ 3,8," jelasnya.


(dna/dna)

Hide Ads