Apa alasan pemerintah menerapkan penurunan batas barang kena bea masuk hingga sebesar itu?
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan ada beberapa alasan yang menjadi pertimbangannya. Pertama, untuk melindungi industri kecil menengah dalam negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, untuk menciptakan perlakuan perpajakan yang adil (level playing field) antara hasil produksi dalam negeri dengan produk-produk impor.
"(Aturan) ini untuk mengeliminasi kesenjangan antara produk dalam negeri yang membayar pajak dengan produk impor yang masih membanjiri pasaran Indonesia," katanya.
Diturunkannya bea masuk menjadi US$ 3 dianggap sudah pas lantaran barang-barang impor yang dominan masuk disebut berada dikisaran US$ 3,8. Sehingga nilai US$ 75 dianggap terlalu tinggi.
"Mayoritas barang impor yang masuk di bawah US$ 75 dan nilai yang paling banyak diperdagangkan oleh e-commerce itu US$ 3,8," jelasnya.
(dna/dna)