Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk e-cigarette (rokok elektronik) atau yang sering disebut vape. Lantas, bagaimana nasib bisnis vape dengan adanya fatwa tersebut?
Ketua Asosiasi Vape Indonesia (AVI) Johan Sumantri menilai fatwa haram untuk penggunaan vape sama seperti yang diberlakukan kepada rokok konvensional. Di mana penggunaannya akan ditentukan sendiri oleh pasar. Sehingga, menurut dia tidak akan berpengaruh pada bisnis vape ke depannya.
"Kita juga belum tahu nih karena di Indonesia sendiri organisasi islam bukan hanya Muhammadiyah ada NU juga, NU sendiri sampai detik ini tidak pernah mengharamkan rokok, kalau kita bicara besaran organisasi NU jauh lebih besar kan, tapi saya rasa nggak ada masalah, dan masyarakat sudah pintar kok masalah halal dan haram sudah tidak menjadi patokan untuk menggunakan suatu produk," jelasnya kepada detikcom, Jumat (24/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Johan mengaku siap memberikan informasi dan masukan kepada pihak PP Muhammadiyah jika nantinya diminta membahas secara bersama mengenai poin-poin yang masuk dalam fatwa haram tersebut.
Bahkan, kata Johan AVI sendiri terus melakukan riset mengenai fakta-fakta ilmiah (scientific fact) mengenai vape, yang nantinya bisa menjadi masukan bagi PP Muhammadiyah ke depan.
"Dari AVI sendiri tadi sudah dari teman-teman Muhammadiyah sudah kontak saya kalau mau kita diskusi jadi setiap poin fatwa kita akan beberkan scienty fact nya yang penting dari pihak Muhammadiyah terbuka untuk ayo menerima masukan dan informasi," ungkap dia.
Ia juga mengatakan bahwa asosiasi menghargai keputusan yang dibuat oleh PP Muhammadiyah mengenai fatwa haram untuk penggunaan vape di Indonesia.
"Ya yang pasti gini, wilayah agama itu bukan ranah kita, tapi kita sangat amat menghargai keputusan Muhammadiyah membuat keputusan tersebut, dan kita sendiri terbuka untuk kalau mereka ingin melakukan diskusi, jadi mereka butuh informasi apa monggo ayo kita terbuka banget," kata Johan.
(fdl/fdl)