'Duel' pertama gugatan Uni Eropa (UE) di World Trade Organization (WTO) atas kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel Indonesia telah dilalui. Tahap tersebut berupa konsultasi dengan UE, yakni delegasi Indonesia memberikan jawaban atas pertanyaan benua biru tersebut atas kebijakan melarang ekspor nikel.
Konsultasi tersebut telah dilaksanakan pada 30 Januari 2020 di Jenewa, Swiss. Saat ini, UE sedang diskusi internal untuk memutuskan langkah selanjutnya, apakah menyelesaikan gugatan atau berlanjut ke panel persidangan WTO.
"Nikel dalam hal ini sedang menunggu hasil dari forum konsultasi, dari Eropanya. Jadi dalam forum WTO, UE kan yang bertanya kepada kita, kemudian delegasi yang ke sana kami sedang menunggu respons dari mereka," kata Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Jerry, UE perlu waktu sekitar 2 minggu sampai 1 bulan untuk memutuskan langkah selanjutnya.
"Mungkin sekitar 2 minggu sampai 1 bulan. Kita nggak tahu. Ya kita berharap lebih cepat lebih bagus supaya ada keputusan yang lebih pasti dan membuat kita firm ke depannya bagaimana untuk langkah ke depan," papar Jerry.
Jika keputusan UE membawa gugatan ini ke sidang, Jerry menegaskan delegasi Indonesia siap menghadapinya.
"Saya pikir kita siap menghadapi apa pun di panel. Kita siap dengan tim hukum kita, kita siap dengan delegasi kita yang saya pimpin bersama dengan jajaran Kemendag, Kemenlu, ESDM, Perindustrian, semua lintas kementerian/lembaga yang terkait ya kami siap menghadapi apa pun hasilnya," imbuh dia.
(fdl/fdl)