Pemkot Bogor Keluhkan Kebijakan Kemenperin Hambat PSBB

Pemkot Bogor Keluhkan Kebijakan Kemenperin Hambat PSBB

Sachril Agustin Berutu - detikFinance
Jumat, 24 Apr 2020 21:30 WIB
Check point saat PSBB di Jalan Raya Pajajaran di sampang Baranangsiang, Kota Bogor.
PSBB di Kota Bogor/Foto: (ANTARA/HO/Pemkot Bogor)


Seperti yang diketahui, Pemkot Bogor mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor No. 30 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan corona virus disease (2019) COVID-19 di Kota Bogor. Pada Pasal 10 ayat 1 dalam Perwali ini mengatur tentang pembatasan aktivitas di tempat kerja, yang berbunyi sebagai berikut.

Pasal 10

(1) Dikecualikan dari tempat penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), bagi tempat kerja/kantor dengan kategori:

a. Seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari Pemerintah Daerah Kota Bogor;

b. Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan COVID-19 dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/atau Pemerintah Daerah Kota Bogor;

c. Pelaku usaha yang bergerak pada sektor;

1. Kesehatan;

2. Bahan pangan makanan/minuman;

3. Energi;

4. Komunikasi dan teknologi informasi;

5. Keuangan;

6. Logistik;

7. Perhotelan;

8. Konstruksi;

9. Industri strategis;

10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu;/dan atau

11. Kebutuhan sehari-hari

d. Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial.



Simak Video "Video: Heboh Wanita Melahirkan di Toilet Stasiun Bogor"
[Gambas:Video 20detik]

(hns/hns)

Hide Ads