Seperti yang diketahui, Pemkot Bogor mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor No. 30 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan corona virus disease (2019) COVID-19 di Kota Bogor. Pada Pasal 10 ayat 1 dalam Perwali ini mengatur tentang pembatasan aktivitas di tempat kerja, yang berbunyi sebagai berikut.
Pasal 10
(1) Dikecualikan dari tempat penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), bagi tempat kerja/kantor dengan kategori:
a. Seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari Pemerintah Daerah Kota Bogor;
b. Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan COVID-19 dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/atau Pemerintah Daerah Kota Bogor;
c. Pelaku usaha yang bergerak pada sektor;
1. Kesehatan;
2. Bahan pangan makanan/minuman;
3. Energi;
4. Komunikasi dan teknologi informasi;
5. Keuangan;
6. Logistik;
7. Perhotelan;
8. Konstruksi;
9. Industri strategis;
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu;/dan atau
11. Kebutuhan sehari-hari
d. Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial.
Simak Video "Video: Heboh Wanita Melahirkan di Toilet Stasiun Bogor"
[Gambas:Video 20detik]
(hns/hns)