Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunda pemberlakuan cukai plastik. Padahal menurut Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi pemerintah sudah siap untuk menerapkan kebijakan tersebut.
"Khusus untuk kantong plastik sebenarnya sebelum COVID merebak, pemerintah sudah siap. Waktu itu paralel kita sambil menunggu keputusan dari Komisi XI (DPR RI), pemerintah sudah melakukan koordinasi dan RPP-nya (rancangan peraturan pemerintah) sudah final," kata dia dalam konferensi pers virtual APBN KiTa, Selasa (16/6/2020).
Untuk rencana barang kena cukai (BKC) lainnya pun kata dia sudah disiapkan. Kementerian Keuangan sudah memiliki kajiannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BKC lainnya sebenarnya Kementerian Keuangan juga dalam posisi yang sudah mempunyai kajian. Nah kajian-kajian ini sebagaimana diminta oleh Komisi XI juga harus dibuatkan dalam bentuk roadmap setelah tentunya melakukan koordinasi dengan K/L-K/L terkait, termasuk kepada stakeholder usaha dan pihak-pihak terkait lainnya," jelasnya.
Namun akibat merebaknya virus Corona maka Kemenkeu memutuskan untuk menunda kebijakan tersebut.
"Nah setelah merebaknya COVID tentunya kita mesti harus melihat ini dalam konteks yang lebih luas, terutama mengenai waktu pengenaannya, karena tentunya kalau dalam situasi yang sulit kemudian ada beban lanjutan tentunya ini harus menjadi perhatian dan pertimbangan," ujarnya.
Di sisi lain, tertundanya penerapan cukai plastik memberi kesempatan bagi Kemenkeu untuk memperdalam koordinasi dengan K/L lainnya.
"Pemerintah khususnya Kementerian Keuangan akan memanfaatkan waktu itu untuk memperdalam dan memperkuat komunikasi dan koordinasi, sehingga pada saatnya nanti sudah dianggap tepat, ini sudah siap untuk dilaksanakan sesuai dengan amanah atau persetujuan dari pada Komisi XI," tambahnya.
Baca juga: Ada yang Lebih Bahaya dari Kantong Kresek |
(toy/ara)