Langgar Protokol Kesehatan, Izin Operasi Ratusan Perusahaan Dicabut

Langgar Protokol Kesehatan, Izin Operasi Ratusan Perusahaan Dicabut

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 18 Jun 2020 16:05 WIB
Seorang petugas tengah melayani warga yang ingin mengurus Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (10/6/2020). Saat pandemi Corona ini, pelayanan pembuatan SIM di Satpas menerapkan protokol kesehatan.
Ilustrasi/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mencabut izin operasi terhadap 146 perusahaan yang melanggar atau tidak mematuhi protokol kesehatan terkait pandemi COVID-19.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan izin operasi dicabut terhadap perusahaan yang sebelumnya diberikan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

"Ini IOMKI yang sudah kami keluarkan sekitar 17.466, yang dicabut 146," kata dia dalam live Facebook Rakyat Merdeka, Kamis (18/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Izin yang dicabut paling banyak terhadap industri agro, yaitu 80 perusahaan. Lalu disusul industri logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika 50 perusahaan, industri kimia, farmasi, dan tekstil 20 perusahaan. Kemudian industri aneka 7 perusahaan, dan perwilayahan industri 5 perusahaan.

Agus menjelaskan ada dua mekanisme pencabutan izin operasi. Yang pertama apabila ada usulan dari pemda. Pihaknya sudah memiliki SOP bagi pemerintah daerah yang ingin mengusulkan.

ADVERTISEMENT

"Intinya apabila ada perusahaan industri yang dia tidak comply terhadap protokol kesehatan, dia sudah diberikan pembinaan, setelah pembinaan dia diberikan sanksi, setelah sanksi dia disegel sementara, tapi masih belum bisa untuk comply terhadap protokol kesehatan maka pemda setempat bisa mengusulkan kepada kami untuk dicabut izin operasinya," jelas Mantan Mensos tersebut.

Lalu prosedur yang kedua sesuai Surat Edaran Menperin Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Usaha Perusahaan Industri Dan Perusahaan Kawasan Industri Yang Memiliki Izin Operasional Dan Mobilitas Kegiatan Industri.

"Nah kalau dalam 2 minggu berturut-turut, 3 minggu berturut-turut mereka tidak memberikan laporan maka kami akan cabut izin operasional mobilitas kegiatan industri dari perusahaan tersebut," tegasnya.

Lanjut Agus, saat ini, dari 17.466 pelaku industri yang diberikan izin, terdapat 4.919.276 tenaga kerja di dalamnya.

"Jadi kami sebetulnya menyelamatkan sekitar 5 juta tenaga kerja di semua sektor yang dari perusahaan-perusahaan yang mengajukan izin IOMKI tersebut," tambahnya.




(toy/eds)

Hide Ads