Pergub ini masih mengizinkan mal, swalayan, hingga pasar menyediakan plastik kemasan sekali pakai untuk mewadahi bahan pangan yang belum dibungkus apapun. Jika ada bahan pengganti, maka penggunaan kantong kemasan plastik sekali pakai dihentikan.
Baca juga: Catat! Masuk Toko Ritel Wajib Pakai Masker |
Yang dimaksud dengan kantong kemasan plastik sekali pakai adalah kantong transparan sebagai kemasan untuk membungkus dan menjaga sanitasi bahan pangan yang belum terselubung kemasan apapun serta terbuat dari bahan dasar plastik, polimer thermoplastic, lateks, polyethylene, thermoplastik synthetic polymeric atau bahan sejenis lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kewajiban pengelola dalam Pergub tersebut disebutkan bahwa pengelola wajib memberlakukan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di lokasinya," ucap Andono pada Januari 2020 lalu.
Simak Video "Video: Cara Sutradara Kemas 'Warkop DKI Kartun' Agar Pas untuk Anak-anak"
[Gambas:Video 20detik]
(fdl/fdl)