Cukai Rokok Mau Naik Lagi? Ini Kata Kemenkeu

Cukai Rokok Mau Naik Lagi? Ini Kata Kemenkeu

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 07 Jul 2020 13:43 WIB
Pemerintah akan menaikkan cukai rokok 23% dan harga jual eceran (HJE) 35% mulai tahun depan.
Ilustrasi/Foto: Rifkianto Nugroho

Dia menjelaskan, kebijakan cukai merupakan salah satu instrumen yang cukup cepat dan efektif karena dampak kebijakan cukai juga akan langsung dirasakan konsumen. Rencana perbaikan dan reformasi kebijakan cukai rokok juga dinilai telah sejalan dengan visi dan misi presiden menciptakan sumberdaya manusia yang maju dan unggul.

Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (LDUI) dan Bank Dunia sebelumnya telah mengusulkan pemerintah untuk menempuh kebijakan ini. Menurut Manajer Informasi Kependudukan LDUI, Nur Hadi Wiyono mengatakan sistem struktur cukai saat ini yang berjenjang dan memiliki banyak layer berpotensi membuka celah pelanggaran kebijakan cukai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan penyederhanaan struktur cukai secara bertahap sebelumnya telah tercantum pada PMK 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Lewat aturan ini, struktur tarif cukai rokok akan disederhanakan secara bertahap dari 12 layer di 2017 menjadi 5 layer di 2021. Pemerintah menempuh kebijakan tersebut dalam rangka optimalisasi penerimaan cukai hasil tembakau, meningkatkan kepatuhan pengusaha pabrik serta penyederhanaan sistem administrasi di bidang cukai.

Sebelumnya, ada beberapa poin reformasi fiskal yang diagendakan Kementerian Keuangan, yaitu:

ADVERTISEMENT

1. Mendukung daya saing dengan target yang lebih realistis dan optimal, disertai dukungan terhadap perekonomian dan dunia usaha melalui insentif fiskal
2. Pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (core tax system) dan smart customs and excise system
3. Upaya intensifikasi dan ekstensifikasi baik obyek dan subyek pajak maupun perluasan barang kena cukai
4. Penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau (HT)
5. Peningkatan tarif cukai HT
6. Penguatan kelembagaan penerimaan negara
7. Penyempurnaan regulasi PNBP, peningkatan kepatuhan dan intensifikasi pengawasan PNBP, peningkatan PNBP dari pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan kinerja Badan Layanan Umum (BLU), serta pengembangan layanan berbasis digital untuk meningkatkan PNBP
8. Penajaman belanja barang dan penguatan belanja modal
9. Memperkuat kualitas desentralisasi fiskal melalui pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa berbasis kinerja, serta perbaikan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, dan akuntabel
10. Mendorong pengembangan skema pembiayaan yang inovatif dan inklusif dengan mengutamakan pendalaman pasar keuangan domestik

Khusus arah kebijakan peningkatan tarif CHT, dalam beleid itu juga terdapat matriks kerangka regulasi Kementerian Keuangan tahun 2020-2024, khususnya mengenai rancangan undang-undang (RUU) tentang cukai.

Apakah reformasi fiskal mengenai peningkatan tarif CHT termasuk dalam pembahasan ini?

Secara umum, target penyelesaian pembahasan RUU tentang cukai pada media 2021-2024. Adapun urgensi menegaskan paradigma cukai sebagai instrumen fiskal untuk mengendalikan konsumsi/penggunaan objek-objek tertentu (control tax a tau driving tax dan tidak sekedar sm tax), dan berkaitan pula dalam hal administrasi cukai seperti sanksi administrasi lebih diutamakan daripada sanksi pidana dengan penerapan azas ultimum remedium, rekonstruksi konsep penerapan earmarking cukai.

Menanggapi itu, Direktur Kepabeanan Internasional Dan Antar Lembaga Syarif Hidayat mengatakan, beleid tersebut murni rencana strategis Kementerian Keuangan di tahun 2020-2024. Namun mengenai peningkatan tarif CHT, dirinya memastikan belum ada pembicaraan terkait hal itu.

"Belum ada pembicaraan ke arah sana. Itu rencana strategis Kementerian Keuangan, disiapkan oleh Kementerian Keuangan," kata Syarif.



Simak Video "Video: CISDI Dorong Pemerintah Naikkan Cukai untuk Tekan Jumlah Perokok"
[Gambas:Video 20detik]

(hek/ara)

Hide Ads