Importir gula meneken perjanjian dengan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) untuk membeli gula kristal putih (GKP) di petani Rp 11.200 per kilogram (kg). Perjanjian itu ditandatangani APTRI dengan perwakilan dari 12 perusahaan.
Rincian perusahaan itu adalah PT Sugar Labinta, PT Dharmapala Usaha Sukses, PT Makassar Tene, PT Berkah Manis Makmur, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry. Kemudian, PT Andalan Furnindo, PT Angels Products, PT Kebun Tebu Mas, PT Adikarya Gemilang, dan PT Priscolin.
Penandatanganan inidisaksikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian Musdhalifah Machmud di kantor Kemenko Perekonomian, Jumat malam (10/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semalam pukul 21.30 WIB telah ditandatangani kesepakatan pembelian gula petani oleh importir gula di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Kesepakatan kedua belah pihak antara APTRI yang mewakili petani tebu dan pihak importir gula," kata Sekjen APTRI M Nur Khabsyin kepada detikcom, Sabtu (11/7/2020).
Selain itu, dalam kesepakatan tersebut menekankan importir tak boleh membeli gula di bawah Rp 11.200/kg untuk mencegah harga anjlok di tingkat petani. Kesepakatan itu tertuang dalam dokumen perjanjian.
"Bahwa apabila terjadi harga penjualan gula kristal putih milik petani di bawah Rp 11.200/kg setelah penandatanganan kontrak, maka kesepakatan ini otomatis tidak berlaku," demikian petikan kesepakatan tersebut.
Langsung kllik halaman selanjutnya.
Simak Video "Video: Film 'Pabrik Gula' Tembus 2 Juta Penonton"
[Gambas:Video 20detik]