Para importir gula mencatat telah merealisasikan komitmen untuk melakukan pembelian gula dari petani dengan harga Rp 11.200/kg secara bertahap.
Meski demikian, saat ini pelaku usaha mengaku masih kesulitan menyalurkan gula yang diserap karena para pedagang di tingkat pengecer belum mau mengambil pasokan gula dengan harga tersebut.
Pertimbangannya, karena saat ini ada lelang gula yang dilakukan PTPN yang menawarkan harga lebih rendah yakni Rp 10.600/kg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk grup kami, sudah dilakukan pembelian (gula petani) secara bertahap. Kalau target untuk dua tahap itu bisa mencapai 10.100 ton, dan untuk tahap pertama sudah terealisasi seluruhnya," kata Indra Suryaningrat dari grup usaha yang membawahi tiga perusahaan yakni PT Sentra Usahatama Jaya, PT Andalan Furnindo dan PT Medan Sugar Industry.
Importir gula lainnya yakni PT Dharmala Usaha Sukses juga mengaku telah melakukan pembelian gula dari petani.
"Kami importir secara bertahap merelisasikan pembelian Rp 11.200, namun demikian memang saat ini ada kendala yg berat yaitu harga lelang sekarang di kisaran Rp 10.600. Jadi kalo kami sekarang beli dan langsung jual maka pasti rugi banyak," kata Nugroho Adi Saputro dari PT Dharmala.
Begitu pula dengan beberapa importir lain yang berkomitmen melakukan penyerapan gula tani.
Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR, Nusron Wahid menagih janji Menteri Perdagangan Agus Suparmanto yang telah menugaskan BUMN dan perusahaan importir gula untuk membeli gula petani seharga Rp 11.200 per kg.
Namun kesepakatan antara importir gula dan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) itu tidak efektif sehingga belum adanya komitmen untuk membeli gula di level petani diangka Rp 11.200/kg.
"Harusnya Pak Menteri bersikap, karena instrusi Pak menteri kepada perusahaan importir ini tidak diindahkan. Wibawa Kementerian Perdagangan seakan tidak ada," kata Nusron pada Rapat Kerja Komisi VI DPR, Kamis (27/8) lalu.
Namun berdasarkan pengakuan dari para importir, mereka telah menjalankan komitmen itu. Sehingga hal itu tidak menjadi permasalahan lagi.
Pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Perdagangan harus memastikan bahwa komitmen yang sama dijalankan juga oleh pelaku usaha BUMN.
(dna/zlf)