Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (Dirjen IKFT) Kemenperin Muhammad Khayam menjelaskan, SNI ini masih bersifat sukarela atau belum diwajibkan.
Adapun kehadiran SNI tersebut bertujuan untuk mengukur mutu masker dari kain untuk penggunaan khusus seperti yang sudah dijabarkan di atas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cara pemakaian, perawatan pencucian, melepaskan masker kain dan hal-hal lain yang diperlukan dalam penggunaan masker kain juga diinformasikan dalam SNI ini," papar Khayam dalam keterangan resminya, Minggu (27/9/2020).
Pada intinya, SNI tersebut mempersyaratkan masker harus memiliki minimal dua lapis kain. Kombinasi bahan yang paling efektif digunakan adalah kain dari serat alam seperti katun, ditambah dua lapisan kain chiffon mengandung polyester-spandex yang mampu menyaring 80-99% partikel, tergantung pada ukuran partikelnya.
Maka dari itu, masker kain dengan SNI 8914:2020 dapat digunakan dalam aktivitas di luar rumah, atau saat berada di ruangan tertutup seperti kantor, pabrik, tempat perbelanjaan, maupun transportasi umum.
Simak Video "Video Surat Trump Ke Prabowo: RI Tetap Kena Tarif 32%"
[Gambas:Video 20detik]
(zlf/zlf)