Bisakah Obat Anti-Corona Dibuat Versi Generiknya?

Bisakah Obat Anti-Corona Dibuat Versi Generiknya?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 03 Okt 2020 20:30 WIB
Virus corona: AS izinkan penggunaan Remdesivir untuk membantu penyembuhan pasien Covid-19 - tapi mengapa obat itu bukan peluru ajaib?
Ilustrasi/Foto: BBC World
Jakarta -

Sejumlah perusahaan farmasi sudah mengumumkan akan menjual obat anti-Corona. Salah satunya PT Kalbe Farma Tbk, yang menjual obat anti-Corona seharga Rp 1,5 juta per vial, sebelumnya Rp 3 juta/vial.

Kira-kira, apakah bisa obat anti-Corona dibuat versi generiknya?

Presiden Direktur Kalbe Farma Vidjongtius menjelaskan untuk menentukan obat generik harus diperiksa proteksi paten atas isi obat tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau tidak ada patennya, maka produksi bisa dilakukan. Karena itu harus di-cross check dulu apakah patennya masih ada, agar tidak melanggar ketentuan," kata Vidjongtius saat dihubungi detikcom, Sabtu (3/10/2020).

Dia menjelaskan jika memang tidak ada patennya maka diperkirakan bisa membutuhkan waktu persiapan sekitar 6-9 bulan.

ADVERTISEMENT

Mengutip laman resmi farmalkes.kemkes.go.id disebutkan obat generik adalah obat yang telah habis masa patennya, sehingga dapat diproduksi oleh semua perusahaan farmasi tanpa perlu membayar royalti.

Obat jenis generik terbagi dua yakni generik bermerek dagang dan obat generik berlogo yang dipasarkan dengan merk kandungan zat aktif.

Dalam obat generik bermerek, kandungan zat aktif itu diberi nama (merek). Contohnya zat aktif amoxicillin oleh pabrik A diberi nama inemicillin, sedangkan pabrik B diberinama gatoticillin.

(kil/hns)

Hide Ads