Ada Versi Generik?
Vidjongtius menjelaskan untuk menentukan obat generik harus diperiksa proteksi paten atas isi obat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tidak ada patennya, maka produksi bisa dilakukan. Karena itu harus di-cross check dulu apakah patennya masih ada, agar tidak melanggar ketentuan," kata Vidjongtius saat dihubungi detikcom, Sabtu (3/10/2020).
Dia menjelaskan jika memang tidak ada patennya maka diperkirakan bisa membutuhkan waktu persiapan sekitar 6-9 bulan.
Mengutip laman resmi farmalkes.kemkes.go.id disebutkan obat generik adalah obat yang telah habis masa patennya, sehingga dapat diproduksi oleh semua perusahaan farmasi tanpa perlu membayar royalti.
Obat jenis generik terbagi dua yakni generik bermerek dagang dan obat generik berlogo yang dipasarkan dengan merk kandungan zat aktif.
Dalam obat generik bermerek, kandungan zat aktif itu diberi nama (merek). Contohnya zat aktif amoxicillin oleh pabrik A diberi nama inemicillin, sedangkan pabrik B diberinama gatoticillin.
Simak Video "Obat Covid-19 untuk Pasien Isolasi Mandiri Masih Gratis"
[Gambas:Video 20detik]
(kil/zlf)