Kemhan Bantah UU Ciptaker Izinkan Asing Bisnis Senjata di RI, Tapi..

Kemhan Bantah UU Ciptaker Izinkan Asing Bisnis Senjata di RI, Tapi..

Tim Detikcom - detikFinance
Rabu, 14 Okt 2020 13:15 WIB
Pameran industri pertahanan Indo Defence 2018 Expo and Forum telah digelar di Expo Kemayoran, Jakarta Pusat. Tank dan panser buatan Pindad turut memeriahkan.
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Kementerian Pertahanan (Kemhan) membantah bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) memberi karpet merah bagi investor asing melakukan penanaman modal di industri pertahanan keamanan nasional.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak untuk membantah bahwa asing diperbolehkan berinvestasi di Indonesia pada industri pertahanan (inhan).

"Jadi tidak benar bahwa inhan kita bisa dan diberikan kepada asing. Kemhan yang 'mengendalikan-mengatur' terkait inhan di Indonesia," kata dia lewat keterangan tertulis yang diterima, Rabu (14/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adanya tudingan industri pertahanan dibuka untuk investor asing mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang diubah dalam UU Ciptaker.

Pasal 12 pada UU 25/2007 menjelaskan semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan.

ADVERTISEMENT

Pada poin (2) dijelaskan bidang usaha yang tertutup bagi penanam modal asing, atau biasa disebut daftar negatif investasi (DNI), beberapa diantaranya adalah produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang.

Di dalam draf UU Ciptaker yang pernah dikutip detikcom, ada 6 bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal. Tidak ada kalimat yang menjelaskan bahwa produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang termasuk di dalamnya.

"Terkait adanya kemungkinan perubahan Daftar Negatif Investasi (DNI), itu nantinya di ranah Peraturan Pemerintah dimana nanti Kemhan tetap menjadi kendali regulasi dan pengawasan, dan tentu Kemhan tegas berdiri bagi kepentingan nasional," jelasnya.

lanjut ke halaman berikutnya

Tapi dirinya tak menampik bila UU Ciptaker ini memberi peluang bagi swasta non asing untuk berinvestasi di industri pertahanan.

Pada UU Ciptaker, itu dibahas di dalam Paragraf 16 tentang Pertahanan dan Keamanan. Isinya mengubah Undang-undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5343).

Pada UU tersebut, industri alat utama hanya untuk badan usaha milik negara yang ditetapkan oleh pemerintah, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 11 yang bunyinya:

"Industri alat utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a merupakan badan usaha milik negara yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai pemadu utama (lead integrator) yang menghasilkan alat utama sistem senjata dan/atau mengintegrasikan semua komponen utama,
komponen, dan bahan baku menjadi alat utama," demikian dikutip detikcom.

Sementara swasta, dijelaskan dalam Pasal 12 hanya meliputi industri komponen utama dan/atau penunjang yang memproduksi komponen utama dan/atau mengintegrasikan komponen atau suku cadang dengan bahan baku menjadi komponen utama Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dan/atau wahana (platform) sistem alat utama sistem senjata.

Lalu sesuai Pasal 13, badan usaha swasta juga meliputi industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan) yang memproduksi suku cadang untuk alat utama sistem senjata, suku cadang untuk komponen utama, dan/atau yang menghasilkan produk perbekalan.

Direvisinya Pasal 11 melalui UU Ciptaker, menurut Dahnil akan mendorong kontribusi swasta di dalam industri pertahanan negara.

"Selama ini banyak pihak swasta mau masuk ke industri pertahanan, dengan revisi Pasal 11 dari UU Industri Pertahanan melalui UU Ciptaker menjadikan mereka (swasta) bisa ikut berkontribusi, berkreativitas dan berinvestasi lebih besar bagi pertahanan negara," tambahnya.



Simak Video "Video: Buruh Sujud Syukur Seusai Sebagian Gugatan UU Ciptaker Dikabulkan MK"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads