Kementerian Pertahanan (Kemhan) membantah bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) memberi karpet merah bagi investor asing melakukan penanaman modal di industri pertahanan keamanan nasional.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak untuk membantah bahwa asing diperbolehkan berinvestasi di Indonesia pada industri pertahanan (inhan).
"Jadi tidak benar bahwa inhan kita bisa dan diberikan kepada asing. Kemhan yang 'mengendalikan-mengatur' terkait inhan di Indonesia," kata dia lewat keterangan tertulis yang diterima, Rabu (14/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adanya tudingan industri pertahanan dibuka untuk investor asing mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang diubah dalam UU Ciptaker.
Pasal 12 pada UU 25/2007 menjelaskan semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan.
Pada poin (2) dijelaskan bidang usaha yang tertutup bagi penanam modal asing, atau biasa disebut daftar negatif investasi (DNI), beberapa diantaranya adalah produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang.
Di dalam draf UU Ciptaker yang pernah dikutip detikcom, ada 6 bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal. Tidak ada kalimat yang menjelaskan bahwa produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang termasuk di dalamnya.
"Terkait adanya kemungkinan perubahan Daftar Negatif Investasi (DNI), itu nantinya di ranah Peraturan Pemerintah dimana nanti Kemhan tetap menjadi kendali regulasi dan pengawasan, dan tentu Kemhan tegas berdiri bagi kepentingan nasional," jelasnya.
lanjut ke halaman berikutnya
Simak Video "Video: Buruh Sujud Syukur Seusai Sebagian Gugatan UU Ciptaker Dikabulkan MK"
[Gambas:Video 20detik]