Omnibus Law Cipta Kerja yang ditolak banyak pihak ikut menyeret isu di sektor industri pertahanan. Menurut Direktur Center of Development Studies dan Tenaga Ahli DPR-RI Adhi Azfar, investor sudah diperbolehkan untuk memproduksi senjata dan peralatan perang di Indonesia padahal sebelumnya dilarang.
Dijelaskannya, hal itu bisa terjadi karena adanya perubahan UU 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal melalui UU Cipta Kerja, tepatnya yang tercantum dalam pasal 12.
"Kini terbuka peluang penanaman modal asing pada Industri Pertahanan Keamanan Nasional. Ini termaktub dalam Pasal 12, perubahan UU Penanaman Modal," kata Adhi dalam keterangannya, Selasa (6/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pasal 12 UU 25 tahun 2007 dijelaskan bahwa industri senjata dan peralatan perang dilarang untuk dimodali investor. Kini di dalam UU Cipta Kerja pasal 12 ketentuan tersebut dihapus dan menambahkan beberapa poin mengenai daftar sektor yang dilarang mendapatkan modal asing.
Pasal 12 yang diubah ini juga dinilai melemahkan UMKM. Menurut Adhi, pasal yang diubah ini menghapus ketentuan tentang bidang usaha yang terbuka bagi penanaman modal dengan persyaratan. Ketentuan tersebut selama ini melindungi UMKM dari penguasaan usaha bermodal besar.
Kementerian Pertahanan (Kemhan) membantah memberi karpet merah bagi investor asing melakukan penanaman modal di industri pertahanan keamanan nasional.
"Jadi tidak benar bahwa inhan kita bisa dan diberikan kepada asing. Kemhan yang 'mengendalikan-mengatur' terkait inhan di Indonesia," kata Juru Bicara Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak lewat keterangan tertulis yang diterima, Rabu (14/10/2020).
Adanya tudingan industri pertahanan dibuka untuk investor asing mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang diubah dalam UU Ciptaker.
Pasal 12 pada UU 25/2007 menjelaskan semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan.
Pada poin (2) dijelaskan bidang usaha yang tertutup bagi penanam modal asing, atau biasa disebut daftar negatif investasi (DNI), beberapa di antaranya adalah produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang.
Di dalam draf UU Ciptaker yang pernah dikutip detikcom, ada 6 bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal. Tidak ada kalimat yang menjelaskan bahwa produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang termasuk di dalamnya.
"Terkait adanya kemungkinan perubahan Daftar Negatif Investasi (DNI), itu nantinya di ranah Peraturan Pemerintah dimana nanti Kemhan tetap menjadi kendali regulasi dan pengawasan, dan tentu Kemhan tegas berdiri bagi kepentingan nasional," jelasnya.
Tapi industri ini membuka peluang bagi swasta nasional. Baca penjelasannya di halaman selanjutnya.