Bisnis Senjata Tak Dibuka buat Asing, Tapi...

Bisnis Senjata Tak Dibuka buat Asing, Tapi...

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 15 Okt 2020 08:16 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kementerian Pertahanan Prabowo Subianto untuk mendorong industrialisasi di sektor pertahanan. Ini produk yang sudah dibuat RI
Ilustrasi/Foto: dok detikcom
Jakarta -

Omnibus Law Cipta Kerja yang ditolak banyak pihak ikut menyeret isu di sektor industri pertahanan. Menurut Direktur Center of Development Studies dan Tenaga Ahli DPR-RI Adhi Azfar, investor sudah diperbolehkan untuk memproduksi senjata dan peralatan perang di Indonesia padahal sebelumnya dilarang.

Dijelaskannya, hal itu bisa terjadi karena adanya perubahan UU 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal melalui UU Cipta Kerja, tepatnya yang tercantum dalam pasal 12.

"Kini terbuka peluang penanaman modal asing pada Industri Pertahanan Keamanan Nasional. Ini termaktub dalam Pasal 12, perubahan UU Penanaman Modal," kata Adhi dalam keterangannya, Selasa (6/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pasal 12 UU 25 tahun 2007 dijelaskan bahwa industri senjata dan peralatan perang dilarang untuk dimodali investor. Kini di dalam UU Cipta Kerja pasal 12 ketentuan tersebut dihapus dan menambahkan beberapa poin mengenai daftar sektor yang dilarang mendapatkan modal asing.

Pasal 12 yang diubah ini juga dinilai melemahkan UMKM. Menurut Adhi, pasal yang diubah ini menghapus ketentuan tentang bidang usaha yang terbuka bagi penanaman modal dengan persyaratan. Ketentuan tersebut selama ini melindungi UMKM dari penguasaan usaha bermodal besar.

ADVERTISEMENT

Kementerian Pertahanan (Kemhan) membantah memberi karpet merah bagi investor asing melakukan penanaman modal di industri pertahanan keamanan nasional.

"Jadi tidak benar bahwa inhan kita bisa dan diberikan kepada asing. Kemhan yang 'mengendalikan-mengatur' terkait inhan di Indonesia," kata Juru Bicara Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak lewat keterangan tertulis yang diterima, Rabu (14/10/2020).

Adanya tudingan industri pertahanan dibuka untuk investor asing mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang diubah dalam UU Ciptaker.

Pasal 12 pada UU 25/2007 menjelaskan semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan.

Pada poin (2) dijelaskan bidang usaha yang tertutup bagi penanam modal asing, atau biasa disebut daftar negatif investasi (DNI), beberapa di antaranya adalah produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang.

Di dalam draf UU Ciptaker yang pernah dikutip detikcom, ada 6 bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal. Tidak ada kalimat yang menjelaskan bahwa produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang termasuk di dalamnya.

"Terkait adanya kemungkinan perubahan Daftar Negatif Investasi (DNI), itu nantinya di ranah Peraturan Pemerintah dimana nanti Kemhan tetap menjadi kendali regulasi dan pengawasan, dan tentu Kemhan tegas berdiri bagi kepentingan nasional," jelasnya.

Tapi industri ini membuka peluang bagi swasta nasional. Baca penjelasannya di halaman selanjutnya.

Dahnil tak menampik bila Omnibus Law Ciptaker ini memberi peluang bagi swasta non asing untuk berinvestasi di industri pertahanan. Pada UU Ciptaker, itu dibahas di dalam Paragraf 16 tentang Pertahanan dan Keamanan. Isinya mengubah Undang-undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5343).

Pada UU yang lama, industri alat utama hanya untuk badan usaha milik negara yang ditetapkan oleh pemerintah, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 11 yang bunyinya:

"Industri alat utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a merupakan badan usaha milik negara yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai pemadu utama (lead integrator) yang menghasilkan alat utama sistem senjata dan/atau mengintegrasikan semua komponen utama, komponen, dan bahan baku menjadi alat utama," demikian dikutip detikcom.

Sementara swasta, dijelaskan dalam pasal 12 hanya meliputi industri komponen utama dan/atau penunjang. Lalu sesuai Pasal 13, badan usaha swasta juga meliputi industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan).

Direvisinya Pasal 11 melalui UU Ciptaker, menurut Dahnil akan mendorong kontribusi swasta di dalam industri pertahanan negara.

"Selama ini banyak pihak swasta mau masuk ke industri pertahanan, dengan revisi Pasal 11 dari UU Industri Pertahanan melalui UU Ciptaker menjadikan mereka (swasta) bisa ikut berkontribusi, berkreativitas dan berinvestasi lebih besar bagi pertahanan negara," tambahnya.


Hide Ads